burung - burung bertebaran





















































date, hour and day

ELDO TOBING

kursor bintang berjatuhan

energy saving

Guest Book

Kamis, 23 Desember 2010

Revitalisasi Sistem Ekonomi di Indonesia Untuk Menghindari Penyimpangan Dalam Pengaplikasiaannya

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Dewasa ini, setiap negara berusaha untuk mengembangkan semua aspek kehidupannya termasuk aspek ekonomi, karena ekonomi merupakan hal yang penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan suatu negara. Yang dimaksud dengan sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut Suatu sistem ekonomi dilaksanakan untuk mendukung pembangunan ekonomi yang merupakan suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suau negara. Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth), pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi. Yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Faktor ekonomi yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi suatu sistem ekonomi diantaranya adalah sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya modal, dan keahlian atau kewirausahaan.
Negara – negara di dunia mempunyai suatu sistem tersendiri dalam menjalankan perekonomiannya, termasuk Indonesia yang telah mengalami beberapa perubahan dalam sistem ekonominya, mulai dari sistem ekonomi demokrasi Indonesia, kemudian sistem ekonomi Pancasila sampai pada saat ini yaitu sistem ekonomi kerakyatan yang diambil dari sila ke-IV Pancasila. Sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila yang menjadi dasar negara ini. Sistem perekonomian dapat dikatakan baik ketika sistem tersebut dapat meningkatkan pendapatan perkapita dan dapat meningkatkan taraf hidup warga negaranya.
Indonesia yang selama ini sudah menggunakan sistem ekonomi yang digali dari budaya dan adat istiadat masyarakat ini sendiri, ternyata belum memberikan hasil yang sesuai dengan cita- cita bangsa Indonesia yang tercantum di sila – sila Pancasila yang diakibatkan oleh kurang maksimalnya implementasi dari sistem ekonomi ini sendiri dan penyebab selanjutnya diduga adanya penyimpangan terhadap UUD’45 serta Pancasila. Maka dari itu penulisan karya tulis ini untuk menjelaskan sistem ekonomi yang pernah dilaksanakan di Indonesia terutama sistem ekonomi Kerakyatan dan berusaha mencari akar permasalahan yang menyebabkan kurang efektifnya pengimplementasian sistem ekonomi selama ini serta menemukan solusi alternatif agar sistem ekonomi yang dilaksanakan sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila sehingga perekonomian Indonesia dapat termaksimalkan untuk kedepannya.
1.2. Gagasan kreatif
Gagasan kreatif yang penulis ajukan dalam karya tulis ini adalah bagaimana strategi untuk meminimalisir penyimpangan yang terjadi didalam pelaksanaan sistem ekonomi di Indonesia agar perekonomian Indonesia semakin baik dan rakyat akan semakin sejahtera. Konsep pengembangan pariwisata yang diajukan oleh penulis merupakan hasil studi perbandingan sistem ekonomi kerakyatan dan sistem ekonomi yang pernah dilaksanakan sebelumnya. Studi komparasi ini diperlukan mengingat sektor perekonomian Indonesia yang masih belum mencapai target yang memuaskan.
1.3. Rumusan Masalah
1. Apakah ada penyimpangan yang terjadi didalam sistem ekonomi Indonesia saat ini ?
2. Apa saja penyimpangan yang terjadi pada sistem ekonomi Indonesia dan bagaimana cara memperbaikinya?




1.4 Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan penulisan ini adalah:
1. Mengetahui penyimpangan apa saja yang terjadi di dalam sistem ekonomi yang telah dilaksanakan terutama sistem ekonomi Kerakyatan.
2. Mengemukakan penyimpangan tersebut agar kedepannya sudah kembali sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila.
1.5 Manfaat Penulisan
1. Bagi Penulis
Karya tulis ini bermanfaat bagi penulis untuk meningkatkan keterampilan dalam menyusun suatu karya tulis yang baik dan benar. Selain itu juga menginspirasi penulis untuk bisa lebih berpartisipasi dalam pengembangan perekonomian Indonesia.
2. Bagi Masyarakat
Karya tulis ini diharapkan mampu berkontribusi bagi masyarakat untuk lebih kritis dan tanggap dalam melihat perkembangan dan implementasi sistem ekonomi Indonesia.
3. Bagi Pemerintah
Karya tulis ini diharapkan mendapatkan perhatian dari pemerintah guna sistem perekonomian Indonesia dapat dilaksanakan sesuai landasan idiil negara Indonesia dan meminimalisir penyimpangan yang terjadi.
BAB II
TELAAH PUSTAKA

2.1 Sistem Ekonomi di Indonesia
Negara – negara di dunia mempunyai sistem ekonomi tersendiri termasuk Indonesia yang memiliki perkembangan bentuk sistem ekonomi yang tumbuh dan berkembang berdasarkan ideologi negara Indonesia, hasil perkembangan sejarah serta tanggapan suatu bangsa atas pergolakan zaman. Sistem ekonomi itu akan dijelaskan sebagai berikut.

2.1.1 Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Adapun ciri – ciri dari demokrasi ekonomi yang sesuai dengan UUD 1945 yaitu :
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Selain itu, dalam sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan yaitu sistem free fight liberalism yang merupakan sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional, selanjutnya yaitu sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara serta persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

2.1.2 Sistem Ekonomi Pancasila
Merupakan sistem ekonomi yang memposisikan rakyat sebagai pelaku utama, memperhatikan sektor koperasi yang sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan mengembangkan kekuatan moral masyarakat.
Adapun ciri – ciri dari sistem ekonomi Pancasila yaitu :
1) Menggunakan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
2) Dikembangkannya kekuatan moral dalam kegiatan ekonomi.
3) Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4) Pemilik modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.
5) Adanya keseimbangan yang jelas antara perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi keuangan.
2.1.3 Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut HS.Dillon ekonomi kerakyatan adalah suatu sistem ekonomi yang memihak kepada kepentingan ekonomi sebagian besar rakyat secara adil, manusiawi, dan demokratis (Rafick 2008, 252). Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Sistem ekonomi ini dilaksanakan dengan pelaku ekonomi utama adalah rakyat, namun kegiatan ekonominya banyak didasarkan pada mekanisme pasar.
Adapun ciri – ciri dari sistem ekonomi Kerakyatan yaitu :
1) Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
2) Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
3) Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
4) Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
5) Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.

BAB III
METODOLOGI PENULISAN

3.1. Sifat Penulisan
Penulisan ini menggunakan studi pengkomparasian antara sistem ekonomi yang pernah dilaksanakan di Indonesia untuk menganalisis perkembangan sistem ekonominya dan mengkaji apakah ada penyimpangan selama pelaksanaan sistem ekonomi tersebut khususnya sistem ekonomi kerakyatan.
3.2 . Jenis dan Sumber Data
3.2.1. Jenis Data
Adapun jenis data penelitian ini merupakan data sekunder yang meliputi :
a. Literatur-literatur yang berkaitan dengan sistem perekonomian Indonesia.
b. Artikel-artikel yang berhubungan dengan tema penulisan ini yang diambil dari internet.
c. Informasi tentang sistem ekonomi Demokrasi, Pancasila dan Kerakyatan.
3.2.2. Sumber Data
Sumber data pada penulisan ini ialah data sekunder, dan tersier, yang diperoleh dari studi pustaka di Perpustakaan Pusat Universitas Brawijaya, dan Perpustakaan Kota Malang serta melalui media massa baik media cetak maupun elektronik (dalam hal ini internet).
BAB IV
ANALISIS DAN SINTESIS

4.1 Analisis
4.1.1 Pelaksanaan Sistem Ekonomi Demokrasi, Pancasila dan Kerakyatan
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 seperti yang sudah dijalankan sebelumnya.
Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama – bukan kemakmuran orang-seorang).Berdasarkan butir-butir tersebut, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan “dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945. Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai umat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
Dalam pelaksanaan sistem ekonomi tersebut terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 atau terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, bermula dari masuknya neoliberalisme ke negara berkembang termasuk Indonesia pada masa Soeharto pada era tahun 80-an dan makin parah terjadi saat krisis ekonomi di Asia yang saat itu juga berdampak pada perekonomian Indonesia dimana IMF datang atas permintaan Indonesia dengan harapan bahwa IMF akan mampu memulihkan perekonomian Indonesia dari hantaman badai krisis ekonomi. Indonesia pun menandatangani lima puluh butir LoI yang diajukan oleh IMF sebagai syarat untuk dapat memperoleh pinjaman dana, disinilah semuanya berawal. Terdapat beberapa butir dari Loi yang merugikan Indonesia seperti penghapusan subsidi untuk bahan bakar minyak, yang sekaligus memberi peluang masuknya perusahaan multinasional seperti Shell, ditambah lagi butir lainnya mengenai kebijakan privatisasi beberapa BUMN, diantaranya Indosat, Telkom, BNI, PT. Tambang Timah dan Aneka Tambang. Paling tidak sepanjang tahun 1998 terdapat dua belas BUMN yang seluruh sahamnya akan dijual oleh pemerintah (www.id.wikipedia.org/wiki/neoliberalisme; Rafick 2008, 131). Kemudian pada masa itu juga terjadi penguatan peran daerah melalui otonomi dan desentralisasi fiskal. Perubahan signifikan terjadi pada tiga institusi makroekonomi terpenting, yaitu Bappenas, Bank Indonesia (BI), dan Departemen Keuangan. Bappenas, yang sebelumnya sangat berkuasa dan bertindak sebagai superbody, banyak dilucuti kekuasaannya dan kemudian dialihkan ke Depkeu. Pada saat yang sama, BI menjadi independen dan sepenuhnya bebas dari intervensi pemerintah. Akibatnya, koordinasi kebijakan fiskal-moneter jadi jauh lebih sulit dilakukan pascareformasi, begitu pun halnya dengan sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran, dan implementasi program pembangunan.
Pada pemerintahan B.J Habibie, Indonesia masih tak berdaya karena besarnya pengaruh asing dan tekanan dari dalam negeri sendiri, dan Masih kuatnya kroni Soeharto membuat pemerintahan Habibie hanya dapat ”mengulur waktu” dalam melaksanakan isi LoI. Sedangkan dimasa Gus Dur, liberalisasi dibidang ekonomi relatif lebih dapat dikendalikan. Pada pemerintahan Megawati, keadaannya semakin tidak terkendali dimana dibuatlah kebijakan tentang Undang-Undang Migas, Undang-Undang Kelistrikan dan Undang-Undang Sumber Daya Air (UU SDA) yang kemudian menimbulkan kekhawatiran privatisasi dan swastanisasi cabang produksi penting dan sumber daya alam. Lalu kebijakan kontroversial kembali terjadi di masa pemerintahan Megawati dimana menyerahkan pengelolaan ladang gas LNG Tangguh kepada Cina. Indosat pun diprivatisasi yang kemudian perusahaan ini dimiliki oleh Temasek, perusahaan telekomunikasi asal Singapura, dengan harga yang sangat murah.
Pada pemerintahan sekarang ini yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga belum mengalami perubahan yang signifikan, walaupun beliau sudah berusaha untuk mengurangi utang Indonesia di IMF dan Indonesia menjadi anggota G-20 yang menjadi representasi ASEAN dibidang ekonomi untuk dunia, tetapi hegemoni dari pihak asing dan bercokolnya kekuatan neolib semakin menunjukan eksistensi (Rais 2008, 192-215) misalnya kasus lepasnya Blok Cepu ketangan Exxon Mobile merupakan bukti nyata dari realitas kebijakan ekonomi neolib yang diadopsi oleh rezim pemerintahan SBY. Selain itu, pengesahan UU No. 25/2007 (mengenai penanaman modal asing) telah berdampak pada terbukanya pintu masuk bagi para investor asing yang ingin mengambil kekayaan alam Indonesia. Yang paling aktual yaitu diadakannya liberalisasi perdagangan dengan China yang dikenal dengan AFTA ataupun ACFTA yang kesepakatannya mengenai penghapusan tiap tarif yang menjadi penghambat bagi keluar masuknya arus barang dan jasa yang jelas akan mematikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) karena tidak dapat bersaing.
Semua ketimpangan dan penyimpangan yang pernah dilakukan pemerintah yang cenderung mengikuti arus kapitalisme bahkan neoliberalisme telah membuat masyarakat Indonesia masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan seperti yang dilansir Bank Dunia pada tahun 2007, persentase tingkat kemiskinan di Indonesia ialah sebesar 49% dari total jumlah penduduk (Rizky dan Majidi 2008, 196, 257), maka disini dibutuhkan perubahan yang dapat mengatasi itu.
4.2. Sintesis
4.2.1. Solusi Strategi Alternatif Untuk Memperbaiki Sistem Perekonomian
Ekonomi merupakan aspek penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, tetapi
dalam pelaksanaan sistem ekonomi tersebut ada terjadi penyimpangan seperti :
1. Meliberalisasikan perdagangan yang menyebabkan tidak dapat bersaingnya usaha Indonesia karena kalah kualitas barang dan harga.
2. Memprivatisasi Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3. Memberlakukan penguatan peran daerah melalui otonomi dan desentralisasi fiskal yang mengakibatkan koordinasi kebijakan fiskal-moneter jadi jauh lebih sulit dilakukan pascareformasi, begitu pun halnya dengan sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran, dan implementasi program pembangunan.
Dalam penanganan penyimpangan yang disebutkan diatas, diperlukan langkah yang strategis yang dapat diambil pemerintah seperti :
1. Dibidang perdagangan pemerintah harus melakukan peninjauan terhadap struktur pemilikan saham di distributor dan retail besar. Intinya adalah, sebanyak banyaknya warga negara harus memiliki saham disektor perdagangan. Bentuknya adalah, retail-rertail kecil harus membentuk koperasi. Melalui koperasi ini, retail-retail kecil memiliki saham di retail besar dan di distributor.
2. Pemerintah sebaiknya tidak menswastanisasikan yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempermudah dalam proses birokrasi BUMN yang ada, seperti PLN, Telkom dan sebagainya.
3. Dalam bidang fiskal, upaya pemerintah untuk mendorong produktivitas kelompok usaha kecil dan menengah dilakukan dengan cara mengalokasikan anggaran belanja negara untuk penjaminan kredit unit produksi rakyat. Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan pajak bagi kelompok usaha kecil dan menengah yang ingin bergabung dalam unit produksi rakyat.
BAB V
PENUTUP
5.1. Kesimpulan
Berdasarkan uraian mengenai sistem perekonomian di Indonesia di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Sistem ekonomi yang ada di Indonesia pernah mengalami penyimpangan dalam pelaksanaan yang terjadi terutama setelah masa krisis ekonomi di Asia tahun 1997 seperti Meliberalisasikan perdagangan yang menyebabkan tidak dapat bersaingnya usaha Indonesia, memprivatisasi Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) yang menguasai hajat hidup orang banyak dan memberlakukan penguatan peran daerah melalui otonomi serta desentralisasi fiskal.
2. Dalam meminimalisasikan dan mengatasi penyimpangan yang terjadi agar sistem perekonomian Indonesia tetap berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka diajukanlah suatu solusi alternatif yaitu melakukan peninjauan terhadap struktur pemilikan saham di distributor dan retail besar, tidak menswastanisasikan yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempermudah dalam proses birokrasi BUMN yang ada serta mengalokasikan anggaran belanja negara untuk penjaminan kredit unit produksi rakyat dan memberikan keringanan pajak bagi kelompok usaha kecil dan menengah yang ingin bergabung dalam unit produksi rakyat.

5.2. Saran
Saran yang diberikan penulis adalah sebagai berikut:
1. Dalam meningkatkan kapabilitas perekonomian Indonesia maka selain memperbaiki sistem, juga diperlukannya kerjasama dengan pihak swasta dalam membangun perekonomian negara khususnya usaha kecil dan menengah. pemerintah tidak harus ”mengusir” pelaku usaha swasta dari pengelolaan sumber daya alam, tetapi pemerintah dalam hal ini adalah melibatkan partisipasi dan kerjasama masyarakat lokal dengan perusahaan swasta dalam rangka pengelolaan sumber daya alam yang nantinya berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
2. Ekonomi kerakyatan sebenarnya lebih memberi ruang yang luas bagi pemerintah untuk mengatur dan mengelola tata perekonomian nasional. Dengan kata lain pemerintah merupakan pihak yang harus berperan agar mekanisme pasar dapat berjalan secara lebih sempurna, itulah harus dilakukan pemerintah agar pasar dapat tetap bersaing di dunia internasional dan berdampak baik bagi kemakmuran rakyat yang disebabkan oleh pelaksanaan sistem ekonomi yang baik.
3. Sistem ekonomi Indonesia harus sesuai Pancasila dan UUD 1945 terutama Pasal 33 UUD 1945.Pancasila merupakan pandangan hidup dan dasar negara yang menjadi landasan berperilaku dalam kehidupan termasuk kehidupan dalam aspek ekonomi, sedangkan pasal 33 UUD 1945 adalah pasal mengenai keekonomian yang berada pada Bab XIV UUD 1945 yang berjudul “Kesejahteraan Sosial”. Kesejahteraan sosial adalah bagian tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan negara Indonesia.

Referensi :
Http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/makalah-sistem-ekonomi-kerakyatan.html
Http://succesary.wordpress.com/2008/12/10/sistem-ekonomi-kerakyatan/
Http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=2981
Http://els.bappenas.go.id/upload/other/Upaya%20Menentukan%20Sistem%20Ekonomi. html
Http://www.damandiri.or.id/file/buku/subiaktobukusistemekonomi.pdf
Http://www.ahmadheryawan.com/opini-media/ekonomi-bisnis/6301-merumuskan-kembali-sistem-ekonomi-indonesia.html diunduh pada tanggal 12 April 2010
Rafick, Ishak. 2008. Catatan Hitam Lima Presiden Indonesia. Jakarta. Ufuk Press.
Rizky, Awalil dan Majidi, Nasyith. 2008. Neoliberalisme Mencengkeram Indonesia.












,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar