burung - burung bertebaran





















































date, hour and day

ELDO TOBING

kursor bintang berjatuhan

energy saving

Guest Book

Kamis, 23 Desember 2010

Martumpol ( en France)

En Batak coutumier, il ya plusieurs événements et les partis, l'un d'eux est martumpol lieu avant la bénédiction du mariage.
Martumpol elle vient de la racine du mot "tumpol", ce qui signifie que face à face, face à face, et le dialogue. activités Martumpol impliqués dans un certain nombre de la famille fondée sur Dalihan Na Tolu, c'est à dire de la PARANAK et PARBORU. Patumpolon un engagement contraignant de la foi entre les époux, et des deux côtés de Paranak et Parboru, accompagné par les fonctionnaires comme une promesse. L'activité a été généralement lieu dans le bâtiment de l'église, pas en dehors de l'église. Il est étrange mais vrai. ORDRE DU JOUR HKBP l'intérieur, il n'ya pas de liturgie régissant ces accords. Qu'il ya maintenant lu une lettre parpadanan la mariée et le marié. Dans la mise en œuvre de la mariée et martumpol deux parties ont également mis en doute la possibilité de problèmes signifie que peuvent entraver le processus d'ouverture du mariage aux ménages en fonction de leurs croyances.
Après activités martumpol habituellement les deux parties, ou Parboru Paranak se réunissaient chacun avec sa famille pour discuter de l'application important dans le cadre de l'invitation, et les questions liées à la viabilité d'un caractère technique avec le processus du mariage, y compris un cortège de départs de l'activité jusqu'à ce que le processus de paulak marsibuhabuhai UNE escaliers et maningkir. Dans les villes et peut-être même dans les activités du village sont appelés «ulaon« conscient », de rationaliser le mariage coutumier tout à fait une journée à couper des choses qui n'ont pas besoin, ou les choses qui sont prestigieux. Ce serait bien si des activités sont également prévues martumpol comme un signe d'identité liquidés holong forme qui seront utilisés lors du processus afin que la bénédiction du mariage peut liquidés rôle tergarami, non seulement les accessoires de mariage.
martumpol pendant les rapports sexuels peuvent être considérés comme une période critique dans laquelle les deux parties ont à critiquer chaque étape du développement qui se passe et être prêt à faire face à la possibilité d'une défaillance dans le processus vers le mariage.

Harmony Among Religious Community

For a moment I thought, what would happen if there is no peace and harmony in this world, human beings must be surrounded by fear, mistrust and rage against each other which ultimately make this world a system of ruthless killing machine. That is precisely the concern of human beings now let alone amid the world who competed with each other showed his strength and acting cruel to anyone who disagree, and contrary to certain parties. So what should be done to deal with this situation more difficult?.
I live in a country where society is very diverse and have multiple diverse beliefs which is Indonesia. In this country can be found in 1128 ethnic groups and various cultures that spread across the land. When you travel from one region to another, we can see if there is a strong kinship ties among the community which is realized with mutual assistance in completing activities and deliberation in decision making. In such a pluralistic human life and religion is very influential role to provide understanding for each race how to live peace and friendly with neighbours and there is no reason to suspect each other.
In a country that recognizes five official religions, there is a spirit of tolerance and respect between religions that led to the creation of a live side by side without any dispute that could lead to disintegration. Harmony of religious life also create peaceful within the dynamics of social relationships and social life are mutually reinforcing and tied by the attitude of self control. At the global level, disputes, separatism and greed in all its forms still often occurs due to the nature and wanted to control the gap occurring cause we still often hear the robbery, exploitation, usage eg destruction weapons and the like that cause unrest citizens of the world. Religious plurality in this world is God's will that we should guard it with harmony. Therefore, in creating peace and harmony among religious people, it is necessary to accept mutual differences that exist and complement each other with respective advantages in the competition. Without peace and harmony, it will not be maintained security and stability in any country. That is the desire of every human being on this earth.
Attitude of respect for relatives who are praying and being friendly towards each religion needs to be created in religious life. Intensifying the dialogue among all religions can tighten kinship and reduce the incidence of conflict. This is done not only discuss, but also includes all inter-religious relations are positive and constructive with private personal and congregations of other faiths.
In an effort to build inter-religious harmony, and to reduce social conflict and violence in society, then all components of society must take on the role and the promotion of brotherhood which then is done in a concrete agenda, including young people themselves. Youth as agents of change can perform many roles in enhancing harmony and religious tolerance in a way of life full of love and harmony, not different races, ethnicities, religions exist. Roles can be implemented starting from the sphere of society, life of the country to the global level. In this period of almost instantaneous, it takes a true understanding and thoughts, which will bring his wisdom in the life of this world. The split that occurred between religious communities are generally constituted by an attitude of mutual tolerance and respect when every religion teaches peace and love among fellow human beings, the spirit of interfaith cooperation must always be built to avoid the mis communication.
In the midst of an increasingly difficult life, let us rebuild together and join hands to face challenges, in order to devote all my strength for the sake of building a harmonious world of lasting peace and common prosperity. Manifestation of this vision can be done by humans, especially youth that need implementation a peace movement, inner peace and tries to fight religious radicalism to reduce the conflict, especially the matter of religion. Increased awareness and public awareness in the run rules, norms and values of religious teachings to social interests need to be done in order to achieve the improvement of the quality of the understanding, appreciation, and implementation of religious doctrine for the community. Each is determined to be responsible we need to establish peace in the hearts and sonority respective each other . A noble thing that must be supported by all parties in their behavior in life, now's the time for start a new life of mutual respect, eliminate hostility among the people for building harmony world and also with the peace without damaging our relationship with man, nature and youth must be done by trying to create peace and harmony in the world for a hopeful future.

Revitalisasi Sistem Ekonomi di Indonesia Untuk Menghindari Penyimpangan Dalam Pengaplikasiaannya

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Dewasa ini, setiap negara berusaha untuk mengembangkan semua aspek kehidupannya termasuk aspek ekonomi, karena ekonomi merupakan hal yang penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan suatu negara. Yang dimaksud dengan sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut Suatu sistem ekonomi dilaksanakan untuk mendukung pembangunan ekonomi yang merupakan suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suau negara. Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth), pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi. Yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Faktor ekonomi yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi suatu sistem ekonomi diantaranya adalah sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya modal, dan keahlian atau kewirausahaan.
Negara – negara di dunia mempunyai suatu sistem tersendiri dalam menjalankan perekonomiannya, termasuk Indonesia yang telah mengalami beberapa perubahan dalam sistem ekonominya, mulai dari sistem ekonomi demokrasi Indonesia, kemudian sistem ekonomi Pancasila sampai pada saat ini yaitu sistem ekonomi kerakyatan yang diambil dari sila ke-IV Pancasila. Sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila yang menjadi dasar negara ini. Sistem perekonomian dapat dikatakan baik ketika sistem tersebut dapat meningkatkan pendapatan perkapita dan dapat meningkatkan taraf hidup warga negaranya.
Indonesia yang selama ini sudah menggunakan sistem ekonomi yang digali dari budaya dan adat istiadat masyarakat ini sendiri, ternyata belum memberikan hasil yang sesuai dengan cita- cita bangsa Indonesia yang tercantum di sila – sila Pancasila yang diakibatkan oleh kurang maksimalnya implementasi dari sistem ekonomi ini sendiri dan penyebab selanjutnya diduga adanya penyimpangan terhadap UUD’45 serta Pancasila. Maka dari itu penulisan karya tulis ini untuk menjelaskan sistem ekonomi yang pernah dilaksanakan di Indonesia terutama sistem ekonomi Kerakyatan dan berusaha mencari akar permasalahan yang menyebabkan kurang efektifnya pengimplementasian sistem ekonomi selama ini serta menemukan solusi alternatif agar sistem ekonomi yang dilaksanakan sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila sehingga perekonomian Indonesia dapat termaksimalkan untuk kedepannya.
1.2. Gagasan kreatif
Gagasan kreatif yang penulis ajukan dalam karya tulis ini adalah bagaimana strategi untuk meminimalisir penyimpangan yang terjadi didalam pelaksanaan sistem ekonomi di Indonesia agar perekonomian Indonesia semakin baik dan rakyat akan semakin sejahtera. Konsep pengembangan pariwisata yang diajukan oleh penulis merupakan hasil studi perbandingan sistem ekonomi kerakyatan dan sistem ekonomi yang pernah dilaksanakan sebelumnya. Studi komparasi ini diperlukan mengingat sektor perekonomian Indonesia yang masih belum mencapai target yang memuaskan.
1.3. Rumusan Masalah
1. Apakah ada penyimpangan yang terjadi didalam sistem ekonomi Indonesia saat ini ?
2. Apa saja penyimpangan yang terjadi pada sistem ekonomi Indonesia dan bagaimana cara memperbaikinya?




1.4 Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan penulisan ini adalah:
1. Mengetahui penyimpangan apa saja yang terjadi di dalam sistem ekonomi yang telah dilaksanakan terutama sistem ekonomi Kerakyatan.
2. Mengemukakan penyimpangan tersebut agar kedepannya sudah kembali sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila.
1.5 Manfaat Penulisan
1. Bagi Penulis
Karya tulis ini bermanfaat bagi penulis untuk meningkatkan keterampilan dalam menyusun suatu karya tulis yang baik dan benar. Selain itu juga menginspirasi penulis untuk bisa lebih berpartisipasi dalam pengembangan perekonomian Indonesia.
2. Bagi Masyarakat
Karya tulis ini diharapkan mampu berkontribusi bagi masyarakat untuk lebih kritis dan tanggap dalam melihat perkembangan dan implementasi sistem ekonomi Indonesia.
3. Bagi Pemerintah
Karya tulis ini diharapkan mendapatkan perhatian dari pemerintah guna sistem perekonomian Indonesia dapat dilaksanakan sesuai landasan idiil negara Indonesia dan meminimalisir penyimpangan yang terjadi.
BAB II
TELAAH PUSTAKA

2.1 Sistem Ekonomi di Indonesia
Negara – negara di dunia mempunyai sistem ekonomi tersendiri termasuk Indonesia yang memiliki perkembangan bentuk sistem ekonomi yang tumbuh dan berkembang berdasarkan ideologi negara Indonesia, hasil perkembangan sejarah serta tanggapan suatu bangsa atas pergolakan zaman. Sistem ekonomi itu akan dijelaskan sebagai berikut.

2.1.1 Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Adapun ciri – ciri dari demokrasi ekonomi yang sesuai dengan UUD 1945 yaitu :
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Selain itu, dalam sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan yaitu sistem free fight liberalism yang merupakan sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional, selanjutnya yaitu sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara serta persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

2.1.2 Sistem Ekonomi Pancasila
Merupakan sistem ekonomi yang memposisikan rakyat sebagai pelaku utama, memperhatikan sektor koperasi yang sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan mengembangkan kekuatan moral masyarakat.
Adapun ciri – ciri dari sistem ekonomi Pancasila yaitu :
1) Menggunakan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
2) Dikembangkannya kekuatan moral dalam kegiatan ekonomi.
3) Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4) Pemilik modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.
5) Adanya keseimbangan yang jelas antara perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi keuangan.
2.1.3 Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut HS.Dillon ekonomi kerakyatan adalah suatu sistem ekonomi yang memihak kepada kepentingan ekonomi sebagian besar rakyat secara adil, manusiawi, dan demokratis (Rafick 2008, 252). Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Sistem ekonomi ini dilaksanakan dengan pelaku ekonomi utama adalah rakyat, namun kegiatan ekonominya banyak didasarkan pada mekanisme pasar.
Adapun ciri – ciri dari sistem ekonomi Kerakyatan yaitu :
1) Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
2) Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
3) Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
4) Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
5) Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.

BAB III
METODOLOGI PENULISAN

3.1. Sifat Penulisan
Penulisan ini menggunakan studi pengkomparasian antara sistem ekonomi yang pernah dilaksanakan di Indonesia untuk menganalisis perkembangan sistem ekonominya dan mengkaji apakah ada penyimpangan selama pelaksanaan sistem ekonomi tersebut khususnya sistem ekonomi kerakyatan.
3.2 . Jenis dan Sumber Data
3.2.1. Jenis Data
Adapun jenis data penelitian ini merupakan data sekunder yang meliputi :
a. Literatur-literatur yang berkaitan dengan sistem perekonomian Indonesia.
b. Artikel-artikel yang berhubungan dengan tema penulisan ini yang diambil dari internet.
c. Informasi tentang sistem ekonomi Demokrasi, Pancasila dan Kerakyatan.
3.2.2. Sumber Data
Sumber data pada penulisan ini ialah data sekunder, dan tersier, yang diperoleh dari studi pustaka di Perpustakaan Pusat Universitas Brawijaya, dan Perpustakaan Kota Malang serta melalui media massa baik media cetak maupun elektronik (dalam hal ini internet).
BAB IV
ANALISIS DAN SINTESIS

4.1 Analisis
4.1.1 Pelaksanaan Sistem Ekonomi Demokrasi, Pancasila dan Kerakyatan
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 seperti yang sudah dijalankan sebelumnya.
Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama – bukan kemakmuran orang-seorang).Berdasarkan butir-butir tersebut, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan “dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945. Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai umat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
Dalam pelaksanaan sistem ekonomi tersebut terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 atau terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, bermula dari masuknya neoliberalisme ke negara berkembang termasuk Indonesia pada masa Soeharto pada era tahun 80-an dan makin parah terjadi saat krisis ekonomi di Asia yang saat itu juga berdampak pada perekonomian Indonesia dimana IMF datang atas permintaan Indonesia dengan harapan bahwa IMF akan mampu memulihkan perekonomian Indonesia dari hantaman badai krisis ekonomi. Indonesia pun menandatangani lima puluh butir LoI yang diajukan oleh IMF sebagai syarat untuk dapat memperoleh pinjaman dana, disinilah semuanya berawal. Terdapat beberapa butir dari Loi yang merugikan Indonesia seperti penghapusan subsidi untuk bahan bakar minyak, yang sekaligus memberi peluang masuknya perusahaan multinasional seperti Shell, ditambah lagi butir lainnya mengenai kebijakan privatisasi beberapa BUMN, diantaranya Indosat, Telkom, BNI, PT. Tambang Timah dan Aneka Tambang. Paling tidak sepanjang tahun 1998 terdapat dua belas BUMN yang seluruh sahamnya akan dijual oleh pemerintah (www.id.wikipedia.org/wiki/neoliberalisme; Rafick 2008, 131). Kemudian pada masa itu juga terjadi penguatan peran daerah melalui otonomi dan desentralisasi fiskal. Perubahan signifikan terjadi pada tiga institusi makroekonomi terpenting, yaitu Bappenas, Bank Indonesia (BI), dan Departemen Keuangan. Bappenas, yang sebelumnya sangat berkuasa dan bertindak sebagai superbody, banyak dilucuti kekuasaannya dan kemudian dialihkan ke Depkeu. Pada saat yang sama, BI menjadi independen dan sepenuhnya bebas dari intervensi pemerintah. Akibatnya, koordinasi kebijakan fiskal-moneter jadi jauh lebih sulit dilakukan pascareformasi, begitu pun halnya dengan sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran, dan implementasi program pembangunan.
Pada pemerintahan B.J Habibie, Indonesia masih tak berdaya karena besarnya pengaruh asing dan tekanan dari dalam negeri sendiri, dan Masih kuatnya kroni Soeharto membuat pemerintahan Habibie hanya dapat ”mengulur waktu” dalam melaksanakan isi LoI. Sedangkan dimasa Gus Dur, liberalisasi dibidang ekonomi relatif lebih dapat dikendalikan. Pada pemerintahan Megawati, keadaannya semakin tidak terkendali dimana dibuatlah kebijakan tentang Undang-Undang Migas, Undang-Undang Kelistrikan dan Undang-Undang Sumber Daya Air (UU SDA) yang kemudian menimbulkan kekhawatiran privatisasi dan swastanisasi cabang produksi penting dan sumber daya alam. Lalu kebijakan kontroversial kembali terjadi di masa pemerintahan Megawati dimana menyerahkan pengelolaan ladang gas LNG Tangguh kepada Cina. Indosat pun diprivatisasi yang kemudian perusahaan ini dimiliki oleh Temasek, perusahaan telekomunikasi asal Singapura, dengan harga yang sangat murah.
Pada pemerintahan sekarang ini yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga belum mengalami perubahan yang signifikan, walaupun beliau sudah berusaha untuk mengurangi utang Indonesia di IMF dan Indonesia menjadi anggota G-20 yang menjadi representasi ASEAN dibidang ekonomi untuk dunia, tetapi hegemoni dari pihak asing dan bercokolnya kekuatan neolib semakin menunjukan eksistensi (Rais 2008, 192-215) misalnya kasus lepasnya Blok Cepu ketangan Exxon Mobile merupakan bukti nyata dari realitas kebijakan ekonomi neolib yang diadopsi oleh rezim pemerintahan SBY. Selain itu, pengesahan UU No. 25/2007 (mengenai penanaman modal asing) telah berdampak pada terbukanya pintu masuk bagi para investor asing yang ingin mengambil kekayaan alam Indonesia. Yang paling aktual yaitu diadakannya liberalisasi perdagangan dengan China yang dikenal dengan AFTA ataupun ACFTA yang kesepakatannya mengenai penghapusan tiap tarif yang menjadi penghambat bagi keluar masuknya arus barang dan jasa yang jelas akan mematikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) karena tidak dapat bersaing.
Semua ketimpangan dan penyimpangan yang pernah dilakukan pemerintah yang cenderung mengikuti arus kapitalisme bahkan neoliberalisme telah membuat masyarakat Indonesia masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan seperti yang dilansir Bank Dunia pada tahun 2007, persentase tingkat kemiskinan di Indonesia ialah sebesar 49% dari total jumlah penduduk (Rizky dan Majidi 2008, 196, 257), maka disini dibutuhkan perubahan yang dapat mengatasi itu.
4.2. Sintesis
4.2.1. Solusi Strategi Alternatif Untuk Memperbaiki Sistem Perekonomian
Ekonomi merupakan aspek penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, tetapi
dalam pelaksanaan sistem ekonomi tersebut ada terjadi penyimpangan seperti :
1. Meliberalisasikan perdagangan yang menyebabkan tidak dapat bersaingnya usaha Indonesia karena kalah kualitas barang dan harga.
2. Memprivatisasi Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3. Memberlakukan penguatan peran daerah melalui otonomi dan desentralisasi fiskal yang mengakibatkan koordinasi kebijakan fiskal-moneter jadi jauh lebih sulit dilakukan pascareformasi, begitu pun halnya dengan sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran, dan implementasi program pembangunan.
Dalam penanganan penyimpangan yang disebutkan diatas, diperlukan langkah yang strategis yang dapat diambil pemerintah seperti :
1. Dibidang perdagangan pemerintah harus melakukan peninjauan terhadap struktur pemilikan saham di distributor dan retail besar. Intinya adalah, sebanyak banyaknya warga negara harus memiliki saham disektor perdagangan. Bentuknya adalah, retail-rertail kecil harus membentuk koperasi. Melalui koperasi ini, retail-retail kecil memiliki saham di retail besar dan di distributor.
2. Pemerintah sebaiknya tidak menswastanisasikan yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempermudah dalam proses birokrasi BUMN yang ada, seperti PLN, Telkom dan sebagainya.
3. Dalam bidang fiskal, upaya pemerintah untuk mendorong produktivitas kelompok usaha kecil dan menengah dilakukan dengan cara mengalokasikan anggaran belanja negara untuk penjaminan kredit unit produksi rakyat. Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan pajak bagi kelompok usaha kecil dan menengah yang ingin bergabung dalam unit produksi rakyat.
BAB V
PENUTUP
5.1. Kesimpulan
Berdasarkan uraian mengenai sistem perekonomian di Indonesia di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Sistem ekonomi yang ada di Indonesia pernah mengalami penyimpangan dalam pelaksanaan yang terjadi terutama setelah masa krisis ekonomi di Asia tahun 1997 seperti Meliberalisasikan perdagangan yang menyebabkan tidak dapat bersaingnya usaha Indonesia, memprivatisasi Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) yang menguasai hajat hidup orang banyak dan memberlakukan penguatan peran daerah melalui otonomi serta desentralisasi fiskal.
2. Dalam meminimalisasikan dan mengatasi penyimpangan yang terjadi agar sistem perekonomian Indonesia tetap berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka diajukanlah suatu solusi alternatif yaitu melakukan peninjauan terhadap struktur pemilikan saham di distributor dan retail besar, tidak menswastanisasikan yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempermudah dalam proses birokrasi BUMN yang ada serta mengalokasikan anggaran belanja negara untuk penjaminan kredit unit produksi rakyat dan memberikan keringanan pajak bagi kelompok usaha kecil dan menengah yang ingin bergabung dalam unit produksi rakyat.

5.2. Saran
Saran yang diberikan penulis adalah sebagai berikut:
1. Dalam meningkatkan kapabilitas perekonomian Indonesia maka selain memperbaiki sistem, juga diperlukannya kerjasama dengan pihak swasta dalam membangun perekonomian negara khususnya usaha kecil dan menengah. pemerintah tidak harus ”mengusir” pelaku usaha swasta dari pengelolaan sumber daya alam, tetapi pemerintah dalam hal ini adalah melibatkan partisipasi dan kerjasama masyarakat lokal dengan perusahaan swasta dalam rangka pengelolaan sumber daya alam yang nantinya berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
2. Ekonomi kerakyatan sebenarnya lebih memberi ruang yang luas bagi pemerintah untuk mengatur dan mengelola tata perekonomian nasional. Dengan kata lain pemerintah merupakan pihak yang harus berperan agar mekanisme pasar dapat berjalan secara lebih sempurna, itulah harus dilakukan pemerintah agar pasar dapat tetap bersaing di dunia internasional dan berdampak baik bagi kemakmuran rakyat yang disebabkan oleh pelaksanaan sistem ekonomi yang baik.
3. Sistem ekonomi Indonesia harus sesuai Pancasila dan UUD 1945 terutama Pasal 33 UUD 1945.Pancasila merupakan pandangan hidup dan dasar negara yang menjadi landasan berperilaku dalam kehidupan termasuk kehidupan dalam aspek ekonomi, sedangkan pasal 33 UUD 1945 adalah pasal mengenai keekonomian yang berada pada Bab XIV UUD 1945 yang berjudul “Kesejahteraan Sosial”. Kesejahteraan sosial adalah bagian tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan negara Indonesia.

Referensi :
Http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/makalah-sistem-ekonomi-kerakyatan.html
Http://succesary.wordpress.com/2008/12/10/sistem-ekonomi-kerakyatan/
Http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=2981
Http://els.bappenas.go.id/upload/other/Upaya%20Menentukan%20Sistem%20Ekonomi. html
Http://www.damandiri.or.id/file/buku/subiaktobukusistemekonomi.pdf
Http://www.ahmadheryawan.com/opini-media/ekonomi-bisnis/6301-merumuskan-kembali-sistem-ekonomi-indonesia.html diunduh pada tanggal 12 April 2010
Rafick, Ishak. 2008. Catatan Hitam Lima Presiden Indonesia. Jakarta. Ufuk Press.
Rizky, Awalil dan Majidi, Nasyith. 2008. Neoliberalisme Mencengkeram Indonesia.












,

Konstruktivisme Dalam Hubungan Internasional

Konstruktivisme digambarkan sebagai jalan ketiga, middle ground atau bridging antara positivism dan radikalisme epistimologi postmodernisme (Adler 1997:321-3 ; Checkel 1998:327). Perspektif ini muncul sebagai perlawanan intelektual terhadap realisme dan liberalisme yang mendominasi. Dalam studi HI, konstruktivisme menggunakan pemikiran klasik seperti Immanuel Kant, Hegel dan Grotius yang dikenal dengan pemikiran Idealisme. Rujukan kedua, dimulai sejak periode perang dingin yang memperkenalkan konstrukstivisme dalam konteks politik internasional oleh pemikir Karl Deutch, Ernst Haas dan Hedley Bull. Konstruktivisme sendiri muncul sebagai suatu jalan tengah atau jembatan antara perbedaan tajam teori-teori rasionalis seperti neorealisme dan neoliberal dengan teori-teori reflektifis seperti postmodernisme, feminisme, critical theory. Konstruktivisme muncul untuk memberikan suatu pandangan bahwa realitas sosial tidak bisa dilihat sebagai suatu yang secara alamiah (given) ada dengan sendirinya dan independen dari interaksi (rasionalis) dan sebaliknya tidak bisa juga dilihat sebagai sesuatu yang nihil atau tidak ada dan semata-mata hanya dilihat sebagai refleksi ide-ide manusia (reflektifis).
Asumsi Dasar
Kontruktivisme mempunyai asumsi bahwa manusia adalah mahluk individual yang dikonstruksikan melalui realitas sosial. Konstruksi atas manusia akan melahirkan paham intersubyektivitas. Hanya dalam proses interaksi sosial, manusia akan saling memahaminya. Di dalam melihat hubungan sesama individu, nilai-nilai relasi tersebut bukanlah diciptakan oleh salah satu pihak, melainkan kesepakatan untuk berinteraksi itu perlu diciptakan di atas kesepakatan antar kedua belah pihak. Sesungguhnya realitas sosial merupakan hasil konstruksi atau bentukan dari proses interaksi sosial antar individu. Hakekat manusia lebih bersifat bebas dan terhormat karena dapat menolak atau menerima sistem internasional, membentuk kembali model relasi yang saling menguntungkan berdasarkan peraturan, strukturasi dan verstehen dalam speech acts.

Konstruktivisme menurut Para Pemikir Utama
1. Alexander Wendt
Alexander Wendt mencoba menggambarkan banyak interaksionis simbolik dan sosiologi strukturasionis. Strukturasi itu sendiri menjelaskan konsep relasi sosial dan memposisikan setiap individu dalam konteks struktur pelaku : personal, lembaga, negara maupun institusi. Menurut Wendt, eksistensi realitas konstruktivisme selalu bersifat subyektif tidak hanya pada konteks materi melainkan juga dunia sosial dan individu berinteraksi dalam sistem hubungan internasional idealnya berdasarkan pada keyakinan terhadap nilai teori state-centric structural. Penolakan Wendt atas model self-help yang dianut oleh (neo)realisme tersebut disebabkan oleh, dengan meminjam teori interaksi simbolik, sebuah gagasan bagaimana sebenarnya “self-help” dan “politik kekuasaan” secara sosial dikonstruksi dalam sebuah kondisi anarki. Hal ini didasarkan atas dua prinsip konstruktivisme dengan menggunakan teori interaksionisme simbolik. Pertama, orang-orang bertindak berdasarkan pada dasar makna atau pemahaman dimana obyek dan aktor-aktor lainnya adalah untuk kepentingan mereka. Kedua, makna tersebut tidak melekat dalam dunia secara obyektif melainkan terbangun dan dipahami dalam proses interaksi semata.
Dalam pandangan Wendt, Konstruktivisme merupakan teori struktural sistem internasional yang klaim-klaim intinya sebagai berikut : (1) negara merupakan unit analisis prinsipil bagi teori politik internasional; (2) struktur utama dalam sistem negara lebih bersifat intersubyektif, daripada bersifat material; (3) identitas dan kepentingan negara lebih membangun struktur-struktur sosial tersebut, dari pada diserahkan secara eksogen pada sistem oleh sifat dasar manusia atau politik domestik. Sedangkan konsepsi konstruktivis Wendt tentang struktur sosial yaitu : Struktur sosial memiliki tiga elemen : (1) pengetahuan bersama, (2) sumber daya material, dan (3) praktek. Struktur sosial itu dijelaskan dalam beberapa hal, oleh pemahaman, harapan atau pengetahuan bersama.
Secara jelasnya penyajian konstruktivisme bisa dijelaskan berdasarkan 3 aspek yaitu metodologi, ontologi , dan empirisme.
 Aspek metodologi
• Mempertanyakan secara kritis dari mana datangnya identitas dan kepentingan tersebut
• Identitas dan kepentingan bukan realitas melainkan bentukan struktur dan teori.
• Menekankan pentingnya kekuatan Ide
• Menjadikan kekuatan ide sangat berperan penting dalam kehidupan sosial dalam menentukan pilihan di antara perimbangan keberagaman social
•Institusi merupakan struktur sosial yang berfungsi untuk “sharing gagasan”.
 Aspek Ontologi
• Struktur dan intersubyektivitas
• Tindakan memproduksi dan mereproduksi konsepsi identitas dalam ruang sosial dan waktu tertentu
• Negara mentransformasikan kultur HI dalam konteks sistem keamanan kolektif (a collective security system).
 Aspek Empirisme
• Identitas dan kepentingan negara dikonstruksikan oleh sistem struktur.
• Kepentingan dan identitas negara selalu dikonstruksikan dalam sistem HI.

2. Kratochwil
Kratocwil mengklaim aturan dan norma dalam kehidupan sosial sangat berpengaruh dan harus secara radikal dikonseptualisasikan dengan benar dan hanya dapat dilakukan melalui media bahasa yang melibatkan konstruksi dan dihubungkannya dengan aturan dan norma. Tindakan politik dianggap sangat bermakna jika ditempatkan dalam konteks inersubyektifitas bersama dalam konteks. Konteks ini sebagai dasar dan dimediasi oleh aturan dan norma. Norma dapat memberikan makna tindakan dan menyediakan terhadap orang dengan sebuah media yang memungkinkan kita dapat mengkomunikasikannya dengan baik seperti aturan speech act yang berfungsi untuk meningkatkan harapan yang ditujukan terhadapnya, karena norma tidak akan berdiri sendiri dalam konteksnya. Kratochwil menyebut aturan “practice-type” dan “institution-type” untuk regulasi dan konstitusi dan kemudian tidak dapat direduksi atas pembentuknya.



3. Onuf
Substansi pemikirannya berdasarkan dua masalah besar yakni, dimana sebenarnya antara Hubungan Internasional dan Hukum Internasional diposisikan. Onuf mempunyai prinsip dalam “World of Our Making” sebagai kunci dalam memformulasikan teori konstruktivisme dalam HI. Konstruktivisme menurutnya menjawab semua wilayah atas penyelidikan dan potensi membawa serta masalah-masalah yang semula nampaknya tidak berkaitan dan dunia merupakan konstruksi dari para aktor melalui perbuatan dan interaksinya. Onuf menyatakan begitu pentingnya “aturan-aturan” untuk “realitas sosial” dan konsekuensinya terhadap teori sosial itu sendiri. Seperti contoh dalam analisa kehidupan sosial yang memerlukan peraturan, dimana peraturan tersebut adalah pernyataan yang menyatakan terhadap manusia apa yang seharusnya mereka lakukan. Peraturan memberikan pelaku dengan pilihan-pilihannya yang akan menyertainya. Pelaku tidak hanya bertindak sesuai dengan konteks institusi dalam pola peraturan praktek tetapi juga mereka bertindak di atas konteks yang terkadang menghasilkan konsekuensi yang diluar dugaan. Maka, peraturan, institusi dan konsekswensi diharapkan membentuk pola yang seimbang yang disebut struktur.
Dalam melihat peran tindakan bahasa (speech acts), Onuf mengklasifikasikan tiga kategori bentuk asertif, direktif dan komisif yang tergantung atas bagaimana pembicara bermaksud mendapatkan pengaruh atas dunia dan itu tergantung tanggapan balik dari pihak yang ditujukannya. Konstruktivisme-nya Onuf tidak menggambarkan tentang perbedaan yang tajam antara materi dan realitas sosial melainkan menekankan peran apa yang secara sosial dibuat dan bermanfaat dalam interaksi sosial.

Liberalisme dan Neoliberalisme

Liberalisme atau liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama dan mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu.Liberal diciptakan oleh golongan intelektual yang digerakkan oleh keresahan ilmiah dan artistik umum pada zaman itu, kemudian disambut oleh golongan pedagang dan industri, Masyarakat yang terbaik (rezim terbaik), menurut paham liberal yaitu yang memungkinkan individu mengembangkan kemampuan-kemampuan individu sepenuhnya.
Asumsi dasar dari paham liberal yaitu kaum liberal percaya bahwa seluruh umat manusia adalah makhluk rasional dan menilai kebebasan individu diatas segala-galanya, liberal merupakan suatu perspektif yang percaya kepada kemampuan umat manusia dalam pemecahan masalah yang terlihat sulit melalui tindakan kolektif, liberalisme berpandangan positif tentang karakteristik manusia, kaum liberal menentang pembagian wilayah domestic dan internasional serta menekankan kemungkinan bagi agensi manusia untuk menekan perubahan. Liberalisme memandang sistem internasional sebagai proses interaksi yang dilakukan oleh berbagai aktor yang didalamnya saling berbagi peraturan umum dan identitas. Pandangan terhadap negara tidak seperti realis yang menganggap bahwa negara merupakan aktor utama, negara bagi kaum liberal hanya menjadi fasilitator bagi aktor utama yaitu individu.
Pandangan liberal terhadap keamanan dan perdamaian ialah sesuatu yang positif karena prinsip liberal yaitu menyelesaikan masalah dengan berembuk atau kompromi, memperhatikan actor non-negara serta menyandarkan pada hak dan kewajiban hukum internasional sehingga terjadinya pergantian dari balance of power menjadi collective security yang menghendaki negara mengurangi kesiagaan militer dan menyandarkan pada kemampuan militer gabungan dari masyarakat dunia. Kaum liberal juga menyatakan bahwa perdamaian hanya bisa terjamin jika sumber – sumber konflik dapat diselesaikan sehingga terbentuknya suatu stabilitas internasional.
Neoliberalisme atau liberalisme baru merupakan sebuah fenomena sosial-politik yang biasanya ditujukan kepada sekelompok penguasa dan intelektual di Barat yang mendukung dan ingin menghidupkan kembali gagasan-gagasan liberalisme klasik. Neoliberalisme sering dianggap sebagai pendukung pasar bebas, ekspansi modal dan globalisasi. Neoliberalisme bertujuan mengembalikan kepercayaan pada kekuasaan pasar atau perdagangan bebas (pasar bebas), dengan pembenaran mengacu pada kebebasan maksudnya tidak adanya hambatan yang diterapkan pemerintah dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda karena dapat mengurangi efisiensi ekonomi disebabkan masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. Neoliberalisme juga mengacu pada filosofi ekonomi-politik yang mengurangi atau menolak campur tangan pemerintah dalam ekonomi domestik. pembatasan yang sedikit terhadap perilaku bisnis dan hak-hak milik pribadi. Dalam kebijakan luar negeri, neoliberalisme erat kaitannya dengan pembukaan pasar luar negeri melalui cara-cara politis, menggunakan tekanan ekonomi, diplomasi, dan/atau intervensi militer.
Ada beberapa persamaan antara liberal dan neoliberal yaitu sama - sama mengutamakan hak-hak individu/pribadi tanpa adanya aturan administratif yang menghambat aktivitas individu dalam mensejahterakan dirinya, sama-sama menolak kekuasaan yang otoriter yang mengekang individu dan desentralisasi, meskipun demikian ada perbedaan diantara kedua perspektif ini seperti wacana politik liberal tentang sosial demokrat dengan argumen, “kesejahteraan”, sedangkan neoliberal wacana politiknya sosial ekonomis kapitalis dengan argumen “privatisasi aktivitas ekonomi, kemudian liberal masih mengakui peran kerajaan/pemerintah dalam arti: sistem kerajaan harus melindungi hak-hak semua rakyat secara adil, bijak dan seksama, sedangkan neoliberal sama sekali menolak campur tangan pemerintah, bahkan mereka menghendaki segala macam fasilitas umum seharusnya di swastanisasikan.
Setiap perspektif ini mempunyai pandangan tersendiri mengenai individu, pemerintah sampai sistem internasional, kemudian muncullah kritikan terhadap kedua perspektif ini seperti liberal yang dikritik para kritikus yang berpendapat bahwa berlangsungnya pasar bebas dan kepemilikan pribadi atas kekayaan dan sumber daya mengakibatkan pemusatan kekayaan hanya bagi sekelompok kecil orang. Sedangkan neoliberalisme dianggap sebagai globalisme yang tak bertanggungjawab terjadap nasib rakyat jelata, rakyat miskin karena membuka kesempatan bagi kaum kaya untuk mengeksploitasi negara-negara berkembang secara “halus” namun sangat menyakitkan. Itu sebabnya Jeffrey Sachs dalam bukunya yang berjudul The End of Proverty selalu menuntut agar negara-negara maju dan kaya menyediakan bantuan untuk membantu negara-negara miskin, menurutnya globalisasi (neoliberalisme) sudah bagus, namun yang perlu dibenahi adalah kebijakan publik negara-negara juga campur tangan pemerintah itu perlu diadakan, jangan hanya sektor privat.

Realisme dan Neorealisme

Dalam Hubungan Internasional ada beberapa teori diantaranya realisme dan neorealisme. Realisme adalah suatu teori tentang pembentukan kehidupan yang baik dalam dunia internasional dan memiliki sebuah peraturan yang mengatur perilaku negara untuk memperoleh keuntungan, manfaat, atau kepentingan sebuah negara dengan melibatkan warga negaranya. Perspektif Realisme lahir dari kegagalan mencegah perang dunia I dan perang dunia II. Aliran ini semakin kuat setelah Perang Dunia II, terutama di Amerika Serikat. Perlombaan dalam membuat senjata termutakhir dan terbaik ketika Perang Dingin semakin mengukuhkan perspektif Realisme. Pandangan-pandangan yang jadi dasar aliran ini posisinya berseberangan dengan idealisme, misalnya perspektif ini berkeyakinan bahwa manusia itu jahat, berambisi untuk berkuasa, berperang dan tidak mau bekerja sama.
Aktor utama dalam hubungan internasional menurut teori realisme adalah negara, negara yang harus berusaha untuk membangun kekuatan sehingga menciptakan balance of power yang menurut para kaum realis dapat mencegah terjadinya perang. Perspektif realisme berakar dari asumsi dasar mengenai manusia yang pada hakikatnya mementingkan diri sendiri seperti juga halnya dengan negara yang dimotivasi oleh kepentingan nasional, dari sudut pandang eksternal, inti kepentingan nasional adalah untuk membentuk suatu keamanan nasional yang didasari oleh adanya suatu konsep state of nature mengenai manusia itu sederajat, walau masih ada perbedaan gender, kemudian negara saling berinteraksi secara anarki dan menyatakan bahwa negara selalu dipengaruhi oleh suatu kompetisi, ketidakberanian dan mencari keagungan. Kekuasaan merupakan hal utama untuk memahami tingkah laku dan motivasi negara serta memandang bahwa hubungan internasional sebenarnya penuh konflik dan selalu menggunakan penyelesaian melalui perang. Menurut paham realis, sistem internasional itu bersifat anarkis maksudnya tidak ada suatu yang lebih berdaulat diatas negara, maka negara menjadi ‘egois’ dalam pengunaan kekuatan untuk mencapai kepentingan nasionalnya. Perdamaian dipandang negatif oleh kaum realis, negara harus menjamin keamanan dan perdamaiannya sendiri. Negara harus bersiap untuk berperang dan berkonflik untuk mau damai serta perspektif realis menganggap kalau ingin membuktikan bahwa negara itu mempunyai kekuatan militer yang mumpuni, maka berperanglah, dengan semua cara tersebut stabilitas internasional akan dicapai.
Neorealisme muncul sebagai tanggapan terhadap kebutuhan untuk menjelaskan karakteristik hubungan internasional yang semakin interdependen. Menurut Kenneth Waltz (1979) yang membawa konsep neorealisme dalam bukunya yang berjudul Theory of International Politics, bagi Waltz fokus utama hubungan internasional bukan lagi terletak pada aktornya, tetapi pada sistem di mana aktor-aktor tersebut berinteraksi serta struktur sistem dan distribusi kekuatan relatif. Asumsi utama neorealisme yaitu kondisi anarki hubungan negara dengan aktor lainnya, struktur sistem sangat mempengaruhi tingkah laku aktor, Kepentingan diri sendiri memaksa negara yang hidup dalam kondisi anarki memilih membantu diri sendiri ketimbang kooperasi. Negara merupakan aktor rasional yang akan memilih strategi untuk memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan kerugian. Masalah terpenting dari kondisi anarki sistem adalah survival dan negara melihat seluruh negara lainnya sebagai musuh yang dapat menjadi ancaman bagi keamanan nasionalnya sehingga menyebabkan dilema keamanan yang mempengaruhi kebijakan luar negeri masing-masing negara. Kaum neorealis percaya bahwa setiap negara bertujuan untuk memaksimalkan kekayaan, dan cara untuk meraihnya yaitu dengan menjamin perekonomian internasional pasar bebas yang liberal.
Perbedaan penting antara realisme klasik dan neorealisme adalah bahwa neorealisme telah mengembangkan analisis yang lebih mendalam tentang kerjasama dan peranan institusi dalam hubungan internasional,terutama menyangkut pemerintahan dalam perekonomian global yang pada akhirnya mendorong munculnya Ekonomi Politik Internasional (EPI) dan sumbangan terbesar neorealisme bagi EPI ialah mengenai teori stabilitas hegemoni yang dikembangkan oleh Charles Kindleberg pada 1973 yang menjelaskan tentang keruntuhan tatanan moneter internasional.
Semakin berjalannya waktu, muncullah kritikan terhadap realisme dan neorealisme seperti yang ditulis Jack Donnelley yang berjudul Realism dalam buku Theories of International Relations yang menyatakan bahwa realisme bukan merupakan teori preskriptif atau memberikan petunjuk. Selain itu, realisme juga teori yang fokusnya terlalu sempit. Jackson dan Sorensen menambahkan bahwa realisme gagal menangkap perluasan politik internasional. Kurang terbukanya realisme terhadap perubahan politik internasional ini menyebabkan kurang sesuai jika diterapkan pada kondisi dunia saat ini.
.
Organisasi Internasional
Didefenisikan sebagai organisasi dengan anggota, ruang lingkup dan kehadiran melewati batas – batas negara. Ada 2 jenis dari organisasi internasional yaitu :
1. Organisasi Internasional non-pemerintah (INGO), dimana aktor non negara ruang lingup wilayah kerjanya internasional. INGO dibagi 2 pula diantaranya :
a. Organisasi internasional non-profit, contoh : Palang Merah Internasional, Médecins Sans Frontières dll.
b. Perusahaan internasional/multinasional, contoh: coca – cola, sony, Toyota dll.
2. Organisasi antar pemerintah, dimana organisasi ini dibentuk terutama untuk menjaga kedaulatan negara, seperti PBB, Uni Eropa dll.
Kemajuan teknologi dan informasi sebagai akibat dari globalisasi menyebabkan peranan aktor non negara termasuk organisasi internasional semakin besar, karena semakin dipermudahnya akses masuk ke suatu negara serta peranan yang dilakukan oleh organisasi ini dapat menggantikan peran pemerintah yang pada akhirnya dapat menghilangkan batas – batas negara yang ada (borderless). Organisasi internasional merupakan suatu bentuk dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama untuk mencapai persetujuan yang juga merupakan isi dari perjanjian atau charter tersebut.
Masyarakat Sipil Global
Kusnanto Anggoro dan Richard Holloway dalam tulisannya “Civil Society, Citizens, Organizations, and the Transition to Democratic Governance in Indonesia” (2000), menulis bahwa konsepsi masyarakat sipil lebih tepat bila dipahami sebagai pertautan interaksi antara tiga sektor, yakni sektor pemerintah, bisnis dan sektor warganegara, dimana di dalamnya terjadi kerjasama penguatan partisipasi warga negara dan penegakan nilai-nilai kewarganegaraan seperti pluralisme dan lain-lain. Dalam kaitannya dengan globalisasi, masyarakat sipil dianggap mempunyai posisi relatif terhadap globalisasi yang dibagi kedalam 4 posisi, yaitu :
1. Pendukung yakni individu atau kelompok yang antusias terhadap globalisasi, termasuk pula perusahaan multinasional.
2. Penolak yakni individu atau kelompok yang membalikkan ataupun menghentikan proses globalisasi dan kembali kepada kekuatan nation – state.
3. Reformis, dimana menerima adanya kenyataan kesalingtergantungan global dan potensi menguntungkan bagi kemanusiaan, akan tetapi tetap melihat adanya kebutuhan untuk memanusiakan proses globalisasi ini.
4. Apatis, yakni kelompok yang tidak memedulikan adanya globalisasi, namun memiliki agenda sendiri yang berbeda dari pemerintah, institusi ekonomi internasional ataupun perusahaan transnasional
Masyarakat sipil global bisa menjadi penyeimbang proses globalisasi dimana juga konsepsinya tidaklah hendak meminimalisasi peran negara, tetapi ia bertujuan untuk mengadvokasinya, agar daya responsif dari institusi politik bernama ‘negara’ menguat untuk menjalankan perannya dalam memajukan kesejahteraan bersama warganya di tengah proses globalisasi.

Global Governance
Didefenisikan sebagai interaksi politik dari aktor transnasional yang bertujuan menyelesaikan masalah yang mempengaruhi lebih dari satu negara ataupun wilayah ketika tidak adanya kekuatan untuk memaksakan pemenuhan. Global governance sebagai upaya untuk menjawab tantangan-tantangan yang muncul akibat globalisasi, yakni berkembangnya pusat-pusat kekuasaan, otoritas serta kompetensi yang baru di luar kerangka negara-bangsa. Salah satu situs kekuasaan, otoritas dan kompetensi yang sangat penting dalam konteks globalisasi adalah pasar karena globalisasi memberikan kekuatan besar pada produksi dan keuangan yang berhadapan dengan territorial negara. liberalisme ortodoks melihat globalisasi sebagai sebuah proses yang sangat positif dikarenakan mencerminkan liberalisasi pasar dari negara teritorial yang ditandai dengan rigiditas dan cenderung menjadi sumber inefisiensi dalam alokasi nilai-nilai (ekonomi). Sisi lain menyebutkan kalau globalisasi menyebabkan krisis politik tradisional. Berdasarkan asumsi itulah, maka global governance diartikan sebagai tatanan politik yang berkembang sebagai respon terhadap globalisasi atau, lebih khusus lagi, merupakan mekanisme atau sarana institusional bagi kerjasama berbagai aktor baik negara maupun bukan negara untuk mengatasi masalah- masalah yang muncul sebagai konsekuensi dari globalisasi (Messner, 2003: 3).
Referensi
Sugiono, Muhadi. Global Governance Sebagai Agenda Penelitian Dalam Studi Hubungan Internasional.
Vermonte, Philips Jusario.2002. Globalisasi dan Wacana Global Civil Society. Pikiran Rakyat.
Lamb, Henry.2001. Global Governance.
Organisasi Internasional
Didefenisikan sebagai organisasi dengan anggota, ruang lingkup dan kehadiran melewati batas – batas negara. Ada 2 jenis dari organisasi internasional yaitu :
1. Organisasi Internasional non-pemerintah (INGO), dimana aktor non negara ruang lingup wilayah kerjanya internasional. INGO dibagi 2 pula diantaranya :
a. Organisasi internasional non-profit, contoh : Palang Merah Internasional, Médecins Sans Frontières dll.
b. Perusahaan internasional/multinasional, contoh: coca – cola, sony, Toyota dll.
2. Organisasi antar pemerintah, dimana organisasi ini dibentuk terutama untuk menjaga kedaulatan negara, seperti PBB, Uni Eropa dll.
Kemajuan teknologi dan informasi sebagai akibat dari globalisasi menyebabkan peranan aktor non negara termasuk organisasi internasional semakin besar, karena semakin dipermudahnya akses masuk ke suatu negara serta peranan yang dilakukan oleh organisasi ini dapat menggantikan peran pemerintah yang pada akhirnya dapat menghilangkan batas – batas negara yang ada (borderless). Organisasi internasional merupakan suatu bentuk dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama untuk mencapai persetujuan yang juga merupakan isi dari perjanjian atau charter tersebut.

Masyarakat Sipil Global
Kusnanto Anggoro dan Richard Holloway dalam tulisannya “Civil Society, Citizens, Organizations, and the Transition to Democratic Governance in Indonesia” (2000), menulis bahwa konsepsi masyarakat sipil lebih tepat bila dipahami sebagai pertautan interaksi antara tiga sektor, yakni sektor pemerintah, bisnis dan sektor warganegara, dimana di dalamnya terjadi kerjasama penguatan partisipasi warga negara dan penegakan nilai-nilai kewarganegaraan seperti pluralisme dan lain-lain. Dalam kaitannya dengan globalisasi, masyarakat sipil dianggap mempunyai posisi relatif terhadap globalisasi yang dibagi kedalam 4 posisi, yaitu :
1. Pendukung yakni individu atau kelompok yang antusias terhadap globalisasi, termasuk pula perusahaan multinasional.
2. Penolak yakni individu atau kelompok yang membalikkan ataupun menghentikan proses globalisasi dan kembali kepada kekuatan nation – state.
3. Reformis, dimana menerima adanya kenyataan kesalingtergantungan global dan potensi menguntungkan bagi kemanusiaan, akan tetapi tetap melihat adanya kebutuhan untuk memanusiakan proses globalisasi ini.
4. Apatis, yakni kelompok yang tidak memedulikan adanya globalisasi, namun memiliki agenda sendiri yang berbeda dari pemerintah, institusi ekonomi internasional ataupun

perusahaan transnasional
Masyarakat sipil global bisa menjadi penyeimbang proses globalisasi dimana juga konsepsinya tidaklah hendak meminimalisasi peran negara, tetapi ia bertujuan untuk mengadvokasinya, agar daya responsif dari institusi politik bernama ‘negara’ menguat untuk menjalankan perannya dalam memajukan kesejahteraan bersama warganya di tengah proses globalisasi.
Global Governance
Didefenisikan sebagai interaksi politik dari aktor transnasional yang bertujuan menyelesaikan masalah yang mempengaruhi lebih dari satu negara ataupun wilayah ketika tidak adanya kekuatan untuk memaksakan pemenuhan. Global governance sebagai upaya untuk menjawab tantangan-tantangan yang muncul akibat globalisasi, yakni berkembangnya pusat-pusat kekuasaan, otoritas serta kompetensi yang baru di luar kerangka negara-bangsa. Salah satu situs kekuasaan, otoritas dan kompetensi yang sangat penting dalam konteks globalisasi adalah pasar karena globalisasi memberikan kekuatan besar pada produksi dan keuangan yang berhadapan dengan territorial negara. liberalisme ortodoks melihat globalisasi sebagai sebuah proses yang sangat positif dikarenakan mencerminkan liberalisasi pasar dari negara teritorial yang ditandai dengan rigiditas dan cenderung menjadi sumber inefisiensi dalam alokasi nilai-nilai (ekonomi). Sisi lain menyebutkan kalau globalisasi menyebabkan krisis politik tradisional. Berdasarkan asumsi itulah, maka global governance diartikan sebagai tatanan politik yang berkembang sebagai respon terhadap globalisasi atau, lebih khusus lagi, merupakan mekanisme atau sarana institusional bagi kerjasama berbagai aktor baik negara maupun bukan negara untuk mengatasi masalah- masalah yang muncul sebagai konsekuensi dari globalisasi (Messner, 2003: 3).
Referensi
Sugiono, Muhadi. Global Governance Sebagai Agenda Penelitian Dalam Studi Hubungan Internasional.
Vermonte, Philips Jusario.2002. Globalisasi dan Wacana Global Civil Society. Pikiran Rakyat.
Lamb, Henry.2001. Global Governance.
Identity, Race and Religion in Globalisation
Globalisasi telah merubah banyak aspek dalam kehidupan manusia termasuk aspek identitas, ras dan agama. Dalam kaitannya dengan identitas, globalisasi telah mengaburkan identitas dasar yang ada pada masyarakat dikarenakan banyaknya penetrasi sistem sosial dan budaya yang masuk ke suatu negara. Banyaknya individu yang tidak menganggap lagi sebagai warga negara, tetapi sudah menjadi warga global akibat semakin intensnya pengaruh globalisasi ini. Contohnya di Indonesia, dimana dulunya masyarakat hidupnya saling membantu dan bergotong royong dalam membersihkan lingkungan, tetapi karena masuknya budaya barat yang bersifat individual, maka semangat Bhineka Tunggal Ika itu pudar dan lebih mementingkan diri sendiri dari pada masyarakat umum. Kemudian dari segi ras, globalisasi telah mengaburkan ras yang ada didunia ini dimana banyak masyarakat yang tidak mengakui mereka berasal dari ras itu dan lebih memilih sebagai masyarakat global. Selanjutnya dalam kaitannya dengan agama yang berada di garis depan dari proses globalisasi. Globalisasi telah menggunakan agama sebagai basis tindakan mereka dan globalisasi ini seperti teroris yang merupakan salah satu fenomena globalisasi yang telah menyalahkan ajaran agama dalam tindakan mereka, kemudian dikarenakan banyaknya interaksi yang terjadi akibat perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan menyebabkan orang sekarang lebih mementingkan rutinitas dan aktivitasnya daripada harus beribadah. Bahkan yang lebih memprihatinkan lagi ketika banyaknya orang yang tidak memiliki agama atau ateis disebabkan tidak ada ajaran yang tepat menurutnya dan memetingkan hal lain daripada kegiatan keagamaan.

Migration, diasporas and transnational communities
Fenomena Globalisasi telah menyebabkan terjadinya migrasi secara besar – besaran dikarenakan semakin mudahnya setiap individu untuk melintasi batas negara. Dalam kaitan ini globalisasi ditandai oleh semakin masif dan aneka ragamnya mobilitas di atas muka bumi. Migrasi terjadi karena keinginan masyarakat untuk memperoleh taraf hidup yang lebih baik dari sebelumnya sehingga menyebabkan mereka berpindah tempat. Kemudian diaspora yang merupakan fenomena tercerabutnya seseorang atau suatu kaum dari kawasan yang diasumsikan sebagai tanah asalnya. Fenomena diaspora menjadi problematis karena tanah asal lazim diangap sebagai salah satu komponen penting dalam bangunan identitas individu atau kelompok. Namun seiring dengan perkembangan teknologi yang mempercepat mobilitas manusia dan menggerus batas-batas cultural, maka "tempat" dalam fungsinya yang tradisional sebagai tanah asal pun semakin tergusur oleh apa yang disebut "bukan-tempat" (non-place). "Bukan-tempat" adalah ruang yang tak bisa ditempati. Di samping itu, kehadiran internet yang menawarkan ruang maya juga mendorong dilakukannya redefinisi atas "tempat" dan memperkuat makna kehadiran "bukan-tempat". Ruang maya adalah "tempat" dalam pengertian baru, di mana "tempat" justru bersifat cair dan digital. Ruang maya adalah "tempat" yang sekaligus "bukan-tempat" karena ia merangkum sifat keduanya sekaligus. Kemudian mengenai komunitas transnasional dimana globalisasi mendorong terciptanya komunitas ini dikarenakan semakin mudahnya setiap orang berkomunikasi dan berinteraksi dari jarak jauh melalui dunia maya bahkan dapat melakukan bisnis dari internet yang akhirnya membentuk komunitas tertentu yang telah melewati batas negara.
Referensi
http://www.forumbebas.com/thread-22919.html, diakses pada 7 Desember 2010
http://mudjiarahardjo.com/artikel/213-diaspora-dalam-pergeseran-budaya-dan-bahasa.html, diakses pada 7 Desember 2010
http://www.llull.cat/rec_transfer/webt1/transfer01_foc01.pdf, diakses pada 7 Desember 2010.

Senin, 13 Desember 2010

Generasi Pemenang (SMA 1)

Di hidup ini, bersyukur didalam Kristus
Dan bangkit bagi sekolah ini
Melayani sesama penuh kasih
Bersama teman semua satukan hati kita
Meraih tujuan hidupmu
Bagi Kemuliaan nama-Nya
REFF : Kita satu di Persekutuan
Bertumbuh serta Melayani
Bergandengan tangan kita semua
Generasi pemenang di SMA 1

Minggu, 12 Desember 2010

Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia "Ganyang Malaysia" pada masa Soekarno berdasarkan Level of Analysis

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Bagi sebuah negara yang telah merdeka dan berdaulat merupakan hal penting untuk melakukan hubungan dengan dunia internasional, terutama dengan negara – negara tetangganya yang dapat memberi nilai tambah bagi pembangunan di negara tersebut. Dalam melakukan hubungan dengan negara lain maka setiap negara menjalankan politik luar negeri yang bentuk implementasinya disebut kebijakan luar negeri. Kebijakan luar negeri suatu negara menunjukkan dasar-dasar umum yang dipakai pemerintah untuk bereaksi terhadap lingkungan internasional.
Di setiap perioderisasi tampuk kepemimpinan negara Indonesia mulai dari Soekarno hingga masa SBY mempunyai kebijakan luar negeri yang berbeda – beda karena menyesuaikan kepentingan nasional dengan isu domestik maupun internasional yang berkembang pada masa itu. Diantara kebijakan yang telah dilaksanakan tersebut, pada tulisan ini akan dibahas mengenai salah satu kebijakan yang terjadi pada era Soekarno mengenai konfrontasi Indonesia dan Malasyia. Gejolak pertikaian antara kedua negara ini terjadi pada tahun 1962- 1966 yang akhirnya memunculkan kata “Ganyang Malaysia”. Pertikaian ini dilatarbelakangi oleh keinginan federasi Malaysia (Persekutuan Tanah Melayu) pada tahun 1961 untuk menggabungkan Brunei, Sabah dan Sarawak kedalam Federasi Malaysia. Hal ini tentunya ditentang oleh Soekarno karena hal tersebut melanggar perjanjian Internasional mengenai konsep The Macapagal Plan yang antara lain melalui perjanjian Manila Accord tanggal 31 Juli 1963, Manila Declaration tanggal 3 Agustus 1963 dan Joint Statement tanggal 5 Agustus 1963 tentang dekolonialisasi yang harus mengikutsertakan rakyat Sarawak dan Sabah yang status kedua wilayah tersebut tercatat pada daftar Dewan Keamanan PBB sebagai wilayah Non-Self-Governing Territories. Soekarno menganggap pembentukan Federasi Malaysia yang sebagai “boneka Inggris” merupakan Kolonialisme dan imperialisme dalam bentuk baru di wilayah Asia Tenggara yang hanya akan memperkuat kontrol Inggris di wilayah ini melalui konsolidasinya dengan Malaysia . Di pihak lain, Filipina juga membuat klaim atas Sabah, dengan alasan daerah itu memiliki hubungan sejarah dengan Filipina melalui Kesultanan Sulu. Filipina dan Indonesia sebenarnya setuju untuk menerima pembentukan federasi Malaysia apabila mayoritas di daerah yang hendak dilakukan dekolonial memilihnya dalam sebuah referendum yang diorganisasi oleh PBB, tetapi yang terjadi yaitu Malaysia menganggap ini menjadi persoalan dalam negeri dan negara luar termasuk Indonesia tidak boleh melakukan intervensi. Hal ini juga menyebabkan kebencian masyarakat Malaysia terhadap Indonesia dan Soekarno yang akhirnya terjadilah demo anti-Indonesia di Malaysia. Puncak dari demonstrasi itu terjadi di Kuala Lumpur pada 17 September 1963, di mana para demonstran menyerbu gedung KBRI, merobek-robek foto Soekarno dan membawa lambang negara Indonesia Garuda Pancasila ke hadapan Perdana Menteri Malaysia saat itu Tunku Abdul rahman serta memaksanya untuk menginjak lambang negara tersebut.
Tindakan ini menimbulkan kemarahan Soekarno, karena telah menginjak harga diri dan martabat Indonesia, dan Soekarno kemudian melakukan perintah Dwi Komando Rakyat (Dwikora) pada 3 Mei 1963 yang isinya mengenai mempertinggi ketahanan revolusi Indonesia dan bantu perjuangan revolusioner rakyat Malaya, Singapura, Sarawak dan Sabah, untuk menghancurkan Malaysia. Maka pada 27 Juli 1963 muncullah gerakan pembalasan terhadap Malaysia yang terkenal dengan sebutan ” Ganyang Malaysia” yang sebelumnya telah dikeluarkan pengumuman oleh Menteri Luar Negeri Indonesia pada waktu itu- Soebandrio- bahwa Indonesia mengambil sikap bermusuhan terhadap Malaysia pada 20 Januari 1963. Gerakan ini sendiri diproklamirkan melalui pidato beliau yang menggugah setiap orang pada saat itu yang menyebabkan terbentuknya sukarelawan Indonesia yang akan berperang melawan Malaysia.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka dibentuklah suatu rumusan masalah mengenai “faktor apa sajakah yang mempengaruhi Soekarno untuk melakukan kebijakan Ganyang Malaysia” dan “bagaimana perilaku dari pembuat kebijakan (Presiden Soekarno) dapat mempengaruhi pembuatan kebijakan luar negeri Indonesia (Konfrontasi Indonesia-Malaysia)”.
1.3. Tujuan dan Manfaat Penulisan
Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui hal apa yang mempengaruhi Sekarno dalam konfrontasinya dengan Malaysia serta bagaimana perilaku Soekarno dapat mempengaruhi kebijakan luar negeri Indonesia. Adapun manfaat penulisan ini diharapkan dapat menambah informasi bagi mahasiswa hubungan internasional khususnya dan masyarakat luas umumnya. juga diharapkan dapat mengerakkan keinginan para akademisi untuk melakukan penulisan dan penlitian terkait dengan konfrontasi Indonesia- Malaysia ini.
1.4. Pembatasan Masalah
Tulisan ini akan membahas mengenai kebijakan luar negeri yang dilakukan Soekarno dalam konfrontasinya dengan Federasi Malaysia yang akhirnya menimbulkan kata Ganyang Malaysia. Sedangkan kebijakan dan peristiwa lain juga dijabarkan pada masa itu karena memiliki kaitan dengan masalah yang muncul sebagai latar belakang keadaan dan juga reaksi dari kebijakan tersebut.














BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Biografi Singkat Soekarno
Ir. Soekarno dilahirkan di Blitar Jawa Timur pada 6 Juni 1901 adalah Proklamator kemerdekaan Indonesia bersama M. Hatta sekaligus Presiden Indonesia pertama yang menjabat pada periode 1945 – 1966. Ia bersekolah pertama kali di Tulung Agung hingga akhirnya ia pindah ke Mojokerto di sekolah Eerste Inlandse School, Kemudian pada Juni 1911 Soekarno dipindahkan ke Europeesche Lagere School (ELS) untuk memudahkannya diterima di Hoogere Burger School (HBS) dan akhirnya beliau diterima di HBS tahun 1915. Kemudian tahun 1920, Soekarno melanjutkan ke Technische Hoge School (sekarang ITB) di Bandung dengan mengambil jurusan arsitektur dan tamat pada tahun 1925. Soekarno memulai karir poltiknya dengan mendirikan Algemene Studie Club di Bandung yang merupakan hasil inspirasi dari Indonesische Studie Club oleh Dr. Soetomo. Organisasi ini menjadi cikal bakal terbentuknya Partai Nasional Indonesia yang didirikan pada tahun 1927. Soekarno juga dikenal sebagai penggali Pancasila karena ia yang pertama kali mencetuskan konsep mengenai dasar negara Indonesia itu dan ia sendiri yang menamainya Pancasila.
2.2 Analisis Kebijakan
Berikut ini akan dianalisis kebijakan yang dibuat oleh Soekarno didalam konfrontasi dengan Malaysia berdasarkan Level of Analysis dari sisi individu (Soekarno).
2.2.1 Kepribadian Soekarno
Pemikiran- pemikiran politik Soekarno cenderung nasionalis radikal ( Munawar Ahmad, 2007: 21) dan anti-kolonialis. Semangat anti-kolonialnya yang sangat militan di satu pihak memang menguntungkan posisinya sebagai presiden.Soekarno dikatakan, sebagai pemain sentral, karena menjadikan isu-isu tersebut untuk mengelola konflik dalam negeri ( Bambang Cipto: 2007: 90). Kepribadian yang seperti itu telah diperlihatkan selama menjadi pemimpin tertinggi di republik ini baik melalui perkataan maupun perbuatan. Beliau dikenal sebagai sosok yang menentang pemerintahan barat yang menyebarkan Nekolim ( Neo kolonialisme dan Imperialisme) ke negara dunia ketiga, sehingga dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia condong pada aliran kiri ( sosialis) yang dibuktikan melalui poros Jakarta – Beijing – Hanoi-Pyongyang axis. Beliau juga dikenal sebagai pecinta seni dimana dibuktikan dengan koleksi lukisannya yang mencapai ribuan dan tersebar di istananya. Beliau juga menghargai seniman bahkan pada saat banyak seniman dipenjara beliau pernah berkata " insinyur yang baik bisa dicetak ribuan dalam setahun tetapi kalau seniman yang baik bisa jadi hanya akan ada satu dalam seratus tahun" hal tersebut yang akhirnya memunculkan Aliran romantisme dalam dirinya. Paling diingat oleh rakyat yaitu Soekarno seorang yang memiliki cinta tanah air yang tinggi dan berorientasi pada rakyat seperti yang diungkapkan dalam karyanya Menggali Api Pancasila yang berbunyi “Aku ini bukan apa-apa kalau tanpa rakyat. Aku besar karena rakyat, aku berjuang karena rakyat dan aku penyambung lidah rakyat.” Tidak perlu diragukan lagi bahwa Soekarno seorang orator ulung dan penulis piawai yang dibuktikan dengan pidatonya dengan retorika kata-kata muluk yang dapat membangkitkan semangat bagi siapa yang mendengarnya .
Diantara kepribadian yang hebat itu, terdapat sisi lain dari Soekarno dimana beliau pribadi kesepian yang takut pada kesendirian yang terjadi diakhir masa kekuasannya seperti dalam autobiografinya yang disusun oleh Cindy Adams, Bung Karno, Penyambung Lidah Rakyat, ia menceritakannya. “Aku tak tidur selama enam tahun. Aku tak dapat tidur barang sekejap. Kadang-kadang, di larut malam, aku menelepon seseorang yang dekat denganku seperti misalnya Subandrio, Wakil Perdana Menteri Satu dan kataku, ‘Bandrio datanglah ke tempat saya, temani saya, ceritakan padaku sesuatu yang ganjil, ceritakanlah suatu lelucon, berceritalah tentang apa saja asal jangan mengenai politik. Dan kalau saya tertidur, maafkanlah.’… Untuk pertama kali dalam hidupku aku mulai makan obat tidur. Aku lelah. Terlalu lelah.”(Adams, 2000:3). Contoh lainnya kesepian ketika beliau dalam penjara dimana Malam-malam di penjara menyiksanya dengan ruang yang sempit dan tertutup. Dinding-dinding kamar tahanannya terlalu menjepit dirinya (Adams, 2000:135).




2.2.2 Persepsi Pemimpin
Berdasarkan kepribadian Soekarno diatas, maka itu jugalah yang menjadi alasan kebijakan Soekarno terhadap federasi Malaysia yang dianggap sebagai antek Inggris dalam menyebarkan nekolim ke negara – negara Asia Tenggara. Dia secara tegas menolak konsolidasi Malaysia dengan Inggris yang hanya akan menambah kontrol Inggris di kawasan ini, sehingga mengancam kemerdekaan Indonesia yang telah diperoleh dengan susah payah. Dalam pidato Ganyang Malaysia Soekarno mengatakan bahwa Malaysia bukanlah negara yang berdaulat penuh tetapi adalah suatu neo colonialist project dimana kolonialisme maupun imperialisme adalah turunan daripada kapitalisme yang ditentang Indonesia. Berdasarkan hal tersebut dapat dilihat bahwasannya Soekarno tidak menginginkan manusia mengeksploitir kepada manusia yang lain, atau tidak bolehnya suatu bangsa mengeksploitir kepada bangsa yang lain, biarkan saja setiap bangsa ataupun manusia berdaulat dan menentukan nasibnya sendiri.
Di sisi lain semangat nasionalisme dan kebangsaan yang tinggi diperlihatkan oleh Soekarno ketika terjadi demo besar di Kuala Lumpur terhadap Indonesia yang berujung pada perobekan foto Soekarno, kemudian massa membawa lambang negara Garuda Pancasila ke hadapan Tunku Abdul rahman – Perdana Menteri Malaysia saat itu—dan memaksanya untuk menginjak Garuda. Soekarno menganggap hal itu bukan saja menginjak harga dirinya, tetapi sudah meremehkan martabat dan harga diri seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu beliau mengutuk tindakan tersebut dengan ketegasannya.
2.2.3 Aksi Atas Persepsi
Aksi terhadap tindakan yang diperbuat Malaysia pun ditanggapi dengan tegas oleh Soekarno diantaranya dengan melancarkan gerakan yang terkenal dengan sebutan ” Ganyang Malaysia” yang disampaikan melalui pidato yang berbunyi :
Kalau kita lapar itu biasa, Kalau kita malu itu juga biasa; Namun kalau kita lapar atau malu itu karena Malaysia, kurang ajar! Kerahkan pasukan ke Kalimantan hajar cecunguk Malayan itu! Pukul dan sikat jangan sampai tanah dan udara kita diinjak-injak oleh Malaysian keparat itu Doakan aku, aku kan berangkat ke medan juang sebagai patriot Bangsa, sebagai martir Bangsa dan sebagai peluru Bangsa yang tak mau diinjak-injak harga dirinya. Serukan serukan keseluruh pelosok negeri bahwa kita akan bersatu untuk melawan kehinaan ini kita akan membalas perlakuan ini dan kita tunjukkan bahwa kita masih memiliki Gigi yang kuat dan kita juga masih memiliki martabat. Yoo...ayoo... kita... Ganjang...Ganjang... Malaysia; Ganjang... Malaysia Bulatkan tekad Semangat kita badja; Peluru kita banjak; Njawa kita banjak ;Bila perlu satoe-satoe! Soekarno.
Tindakan lain yang dilakukan Soekarno setelah mengetahui perbuatan Malaysia tersebut, maka beliau memerintahkan kepada Angkatan Darat untuk berperang di Kalimantan, walaupun saat itu ditanggapi dingin oleh para Jenderal karena tidak yakin menang melawan Malaysia yang didukung Inggris. Hal tersebut disebabkan oleh posisi Angkatan Darat pada saat itu serba salah karena di satu pihak mereka tidak yakin mereka dapat mengalahkan Inggris, dan di lain pihak dikhawatirkan isu Malaysia ini akan ditunggangi oleh PKI untuk memperkuat posisinya di percaturan politik di Indonesia. Akhirnya para pemimpin Angkatan Darat memilih untuk berperang setengah hati di Kalimantan. Tak heran, Brigadir Jenderal Supardjo komandan pasukan di Kalimantan Barat, mengeluh, konfrontasi tak dilakukan sepenuh hati dan ia merasa operasinya disabotase dari belakang. Hal ini juga dapat dilihat dari kegagalan operasi gerilya di Malaysia, padahal tentara Indonesia sebenarnya sangat mahir dalam peperangan gerilya. Tindakan selanjutnya Setelah tidak maksimalnya militer, maka Soekarno menggelar perintah Dwikora yang diikuti oleh pelaksanaan operasi Dwikora untuk merekrut Komando aksi sukarelawan yang bertuliskan seperti pada lampiran dibawah. Hal ini yang memulai perang besar dengan Malaysia yang dilaksanakan oleh Komando Mandala Siaga (Kolaga) yang dipimpin oleh Laksdya Udara Omar Dani sebagai Pangkolaga. Di akhir konfrontasi ini Indonesia memutuskan keluar dari PBB pada 20 januari 1965 karena Malaysia diterima sebagai dewan keamanan tidak tetap PBB, Soekarno menganggap PBB telah menjadi boneka imperaliasme dan neo-kolonialisme amerika dan sekutunya termasuk dengan menerima Malaysia yang merupakan antek Inggris.




BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan pemaparan mengenai konfrontasi antara Indonesia dan Malaysia diatas, maka dianalisislah kesesuaian antara kebijakan tersebut dengan prinsip – prinsip Luar Negeri Indonesia. Kebijakan luar negeri Soekarno di nilai sangat berani dan bersifat konfrontatif. Politik konfrontatifnya jelas terlihat saat melihat realita pembentukan, negara federasi Malaya (Malaysia) oleh Inggris. Beliau memandang hal tersebut sebagai upaya Barat, terutama Inggris, untuk membentuk alat dalam melestarikan kehadiran dan pengaruhnya di Asia Tenggara, khususnya Malaysia dan Indonesia. Kebijakan konfrontasi tersebut dinilai baik dan buruk oleh masyarakat, di satu sisi kebijakan itu dianggap baik disebabkan dalam politik luar negerinya telah menerapkan fungsi konvensionalnya (memajukan kepentingan luar negeri Indonesia) dan memajukan serta melindungi kepentingan politik domestik. Di sisi lain meskipun pada saat itu Indonesia telah menjalankan politik bebas aktif, tetapi dalam praktek kasus ini dapat dilihat bahwasannya Soekarno yang lebih cenderung ke kiri-kirian (RRC dan Uni Soviet) dibuktikan dengan membentuk poros dengan negara sosialis tersebut yang menimbulkan persepsi kurang baik dimasyarakat mengenai konsistensinya yang bebas aktif.
Soekarno juga menjalankan prinsip PLN RI di Mukadimah UUD 1945 ayat 4 dimana beliau menganggap pembentukan federasi Malaysia yang merupakan antek Inggris merupakan perpanjangan tangan Nekolim yang dapat membahayakan kedaulatan dan kemerdekaan negara Indonesia , sehingga Soekarno menentang bentuk baru dari proses penjajahan itu. Prinsip politik luar negeri Indonesia yang ketiga mengenai memperjuangkan kepentingan nasional jelas terlihat dalam kebijakan Soekarno ini dikarenakan keamanan dan keutuhan NKRI diperjuangkan, hal ini terlihat ketika federasi Malaysia yang merupakan ‘boneka Inggris’ berusaha merebut wilayah Brunei, Sabah dan Sarawak, maka Soekarno menolak itu karena dianggap sebagai Kolonialisme dan imperialisme baru yang dapat mengancam keutuhan Indonesia. Dalam kebijakan ini Soekarno juga menjalankan prinsip luar negeri mengenai konferensi PBB hak untuk menentukan nasib sendiri (The right of self determination) dimana dia menentang keras Malaysia tentang dekolonialisasi yang seharusnya harus mengikutsertakan rakyat Sarawak dan Sabah melalui referendum apakah mereka mau bergabung dengan Malaysia atau tidak, tetapi Malaysia menganggap ini menjadi persoalan dalam negeri dan negara luar tidak boleh melakukan intervensi

Lampiran



Referensi
Buku
Nasution, Dahlan.1989. Politik Internasional Konsep dan Teori. Jakarta, Penerbit Erlangga.
Toto,Iman dan Herdianto.2001. Bung Karno dan Tata Dunia Baru.Jakarta: Penerbit PT Grasindo.
Adams, Cindy. 1965. ”Soekarno an Autobiography”. Bobbs- Merrill Company : USA.
Website
Carsiwan M.Pd, dalam http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/1004/0712.html diakses pada 20 Oktober 2010
Pada 16 September 1963 sesuai dengan Resolusi Majelis Umum PBB 1514 dalam proses dekolonialisasi, Singapura, Sarawak, Borneo Utara atau yang sekarang lebih dikenal sebagai Sabah berubah menjadi negara bagian dari federasi bentukan baru yang bernama Malaysia termasuk dengan Federasi Malaya.[2][13] dan pada 9 Agustus 1965 Singapura kemudian dikeluarkan dari Malaysia dan menjadi negara merdeka yang bernama Republik Singapura.[14][15] saat tahun-tahun awal pembentukan federasi baru terdapat pula tentangan dari Filipina dan konflik militer dengan Indonesia

Postmodernisme Dalam Globalisasi

Pada abad ke-17, di Eropa telah dimulai sebuah era yang dinamakan Enlightenment dimana mempengaruhi bukan hanya Eropa saja, melainkan dunia. Era ini menyebabkan ilmu sains maju pesat. Pengaruh ilmu sains ini juga masuk ke dalam ilmu sosial dimana pengaruh berupa penerapan prinsip - prinsip ilmu sains terhadap ilmu sosial yang kemudian dikenal dengan positivisme. Sesuai perkembangan zaman, maka muncullah pengkritik terhadap positivisme seperti Jean-François Lyotard, Michael Foucault, Jacques Derrida, Gilles Deleuze. Para pengkritik ini kemudian secara umum diistilahkan oleh banyak orang sebagai kaum postmodernis itu.
Postmodernisme sebenarnya bentuk perlawanan terhadap modernisme yang dianggap tidak berhasil mengangkat martabat manusia (Filsuf Perancis Jean Francois lyotard). Postmodernisme adalah pengembangan dari modernitas itu sendiri. Postmodernisme adalah aliran pemikiran dan paradigma baru yang merupakan antitesis dari modernisme yang dinilai gagal dan tidak relevan dengan perkembangan zaman. Di studi HI juga telah terjadi pola-pola baru dalam interaksi antar aktor hubungan internasional sehingga menyebabkan transformasi dalam sistem internasioal dari era modern ke postmodern. Banyak aspek di berbagai bidang yang mengalami perkembangan, terutama setelah berkembang pesatnya teknologi informasi yang membuat batas – batas negara menjadi kabur, berperannya aktor diluar negara dalam sistem internasional dan kemajuan ekonomi, sehingga muncullah permasalahan baru pula yang tidak pernah ada pada masa modern seperti masalah migrasi, pasar keuangan, kriminalitas transnasional dan lainnya. Sistem internasional postmodern menggambarkan realitas baru dalam hubungan internasional yang mana ditandai dengan terbentuknya interaksi baru dan aktor serta struktur baru yang berbeda dengan masa modern. Perkembangan ini membuat struktur dalam sistem internasional postmodern terbentuk dari suatu jaringan-jaringan interaksi dimana tidak ada struktur dan unit yang dominan karena mereka berjalan berdasarkan sektor dan perannya masing-masing. Dalam tulisannya Bary Buzan dan Richard Little mendefinisikan postmodern yang dipakai untuk menggambarkan suatu situasi pasca modernitas yang ditanda dengan pola-pola interaksi baru dalam sistem internasional.
Sebelum itu kita harus mengetahui dasar pemikiran perspektif ini. Kajian teoritis kritis posmodernisme itu sendiri meliputi hubungan kekuasaan dan pengetahuan, pandangan problematis terhadap negara berdaulat mencakup perspektif kekerasan, batas negara, dan identitas, “statecraft”. Perspektif ini membahas banyak mengenai hubungan power dan pengetahuan yang menurutnya kedua hal ini saling mendukung dan mempengaruhi secara langsung (Foucault, 1977 dalam Devetak, 2004: 162). Pengetahuan tidak bisa lepas dari bias kekuasaan dan dalam prakteknya pengetahuan selalu digerakkan oleh kepentingan tertentu. Aliran Posmodernisme berkembang dengan metode analisa yang disebut “Genealogy” yang memfokuskan pada usaha melacak pengertian suatu hal sesuai dengan arti originnya. Aliran Posmodernisme menggali lebih sehingga ditemukan arti yang belum terungkap bahkan dikecualikan dalam penulisan sejarah (Devetak, 2004: 163). Seorang Posmodernis mendukung gagasan adanya “pluralist perspectives”(Devetak, 200: 164). “Pluralist perspectives” mempunyai gagasan bahwa suatu persoalan tidak dilihat menggunakan perspektif tunggal tetapi menggunakan banyak nilai. Dari segi indentitas maupun komunitas, para sarjana postmodern menganut ide globalisasi bukan karena hal ini menggambarkan proses atau material yang nyata, tetapi ide ini mewakili sebuah pertentangan yang kuat terhadap state centris dalam HI. Kaum posmodernis juga sensitive terhadap relasi kekuasaan yang mendasari wacana globalisasi. Globalisasi dapat mendorong timbulnya bentuk indentifikasi dan ekspresi indentitas yang melintasi batas negara.
Opini
Posmmodernisme selalu berupaya untuk menemukan dan mengungkap hal-hal baru yang seolahh disembunyikan dan menggalinya terus menerus untuk mendapatkan pengetahuan lebih dalam pengertian yang sebenarnya, tetapi tidak untuk menemukan teori baru. Perspektif ini seringkali mengkontruksi ulang pengertian yang sudah ada dan menggantinya dengan gambaran serangkaian realita. Pandangan saya mengenai penggunaan beberapa jenis metode termasuk genealogi ini sudah baik, karena untuk mendapatkan kebenaran yang sebenar – benarnya. Tapi ada beberapa kritik terhadap postmodernisme seperti ia tidak memberikan cara dalam membedakan bentuk pengetahuan yang baik dan buruk. Kemudian perspektif ini tidak punya ‘relevansi’ nyata dengan HI, dengan kata lain tidak berorientasi pada kebijakan sehingga tidak bisa member bentuk pada pelaksanaan HI. Kritik yang terakhir yaitu postmodernisme sebagai paham yang menghilangkan pengaruh kekuasaan karena ia tidak mempunyai konsepsi agensi yang jelas.

Perspektif Rusia Terhadap Sanksi Nuklir Iran

Rusia merupakan salah satu dari lima plus Jerman anggota tetap dewan keamanan PBB yang tentunya mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang dikenal sebagai resolusi DK PBB dimana ditaati bersama anggota PBB berdasarkan piagam PBB. Dalam menyikapi isu aktual mengenai nuklir Iran yang telah menyita perhatian khalayak banyak, Rusia yang sebagai sekutu Iran telah mengambil beberapa kebijakan dimana pada awalnya mendukung program nuklir Iran yang dianggap sebagai tujuan damai dengan mengirimkan bahan bakar nuklir ke sebuah reaktor nuklir di stasiun pembangkit listrik tenaga atom di Bushehr, Iran . Namun dikarenakan terus dilakukannya pengayaan uranium secara rahasia tanpa bekerja sama dengan Badan Energi Atom Internasional yang kemudian dianggap oleh negara Barat sebagai pengembangan nuklir untuk senjata, maka Rusia yang sebenarnya tidak menginginkan adanya sanksi yang tegas terhadap Iran harus mengatakan bahwa negara ini rentan terhadap sanksi tegas jika tetap terjadi krisis. Penyelesaian krisis nuklir yang sebelumnya dianggap tepat melalui jalur diplomasi oleh Rusia menjadi pertimbangan sanksi diakibatkan lobi oleh negara Barat. Padahal Iran telah menandatangani NPT bersama 189 negara lain untuk membatasi membatasi penyebaran persenjataan nuklir dan menerima pusat pemrosesan multinasional untuk mencegah kemampuan domestik mengolah sendiri uranium, walaupun Iran menolak program nuklirnya didikte oleh negara lain dan menyatakan program nuklirnya untuk tujuan damai.
Pada perkembangan selanjutnya, semua anggota tetap DK – PBB termasuk Rusia menyetujui resolusi 1929 yang menjadi resolusi kelima yang dikeluarkan sekaligus resolusi dengan dukungan terkecil ini berisi mengenai sanksi tambahan bagi Iran menyangkut program pengembangan nuklir. Hal tersebut menimbulkan pengecaman dari Iran terhadap Rusia dan membuat hubungan harmonis Rusia dengan negara Barat. Dalam pelaksanaan selanjutnya, hubungan yang sudah tercipta diantara Rusia dan Barat kembali harus memanas dikarenakan ketidakpuasan Rusia terhadap sanksi sepihak dan melampaui parameter yang disepakati dalam resolusi yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa dimana hal itu dapat mempengaruhi kerja sama di bidang krisis nuklir. Walaupun terjadi ketidakpuasaan terhadap tindakan sepihak tersebut, namun Rusia tetaplah melaksanakan isi dari resolusi tersebut, hal ini ditandai dengan membatalkannya pengiriman sistem rudal pertahanan udara S-300 dan senjata – senjata lainnya ke Iran atas penolakan penangguhan program pengayaan uraniumnya yang mana hal ini didasarkan pada surat keputusan presiden Rusia yaitu Dmitry Medvedev pada 22 September 2010. Resolusi tersebut juga berisi mengenai pembatasan – pembatasan baru terhadap investasi Iran keluar negeri.
Opini
Mengenai kebijakan yang dikeluarkan oleh Rusia terhadap Iran, menurut saya merupakan tindakan yang plin-plan dari Rusia, dikarenakan pada awalnya negara tersebut mendukung program nuklir Iran bahkan dengan mengirim bahan bakar nuklir, tetapi setelah mendapat lobi dari negara Barat, Rusia langsung mengalihkan pandangannya dengan pro terhadap sanksi Barat disini dipimpin oleh Amerika Serikat yang merupakan musuh utama Iran. Hal ini menunjukkan ketidakonsistenan arah dari Rusia meskipun pro barat tersebut disebabkan oleh pengayaan uranium Iran yang tersembunyi dan tidak ditemukannya solusi lewat negoisasi. Kemudian karena disetujuinya resolusi tersebut, maka kesepakatan kedua negara ini dalam hal pengiriman S-300 dibatalkan yang selanjutnya Iran mengambil langkah politik via a vis dengan Rusia. Hal ini menyebabkan melunaknya Rusia dan merekatnya kembali hubungan kedua negara sekutu ini. Berdasarkan fakta ini, dapat dilihat kalau sebenarnya Rusia masih menginginkan peran strategis yang dimiliki oleh Iran yaitu dalam mengontrol kelompok sayap kanan Islam yang seringkali mengganggu keamanan domestik Rusia berupa ancaman terror, selain itu Iran merupakan pasar senjata terbesar bagi Rusia, serta berdasarkan pengalaman masa lalu yang mana Iran membantu mengatasi kesulitan Rusia ketika terjadi pengganguran besar di negara itu. Jadi dapat disimpulkan walaupun Rusia menyetujui resolusi PBB yang salah satunya berisi mengenai embargo senjata, tetapi tidak dapat dipungkiri kalau sebenarnya hubungan diantara kedua negara sekutu ini masih besar yang menyebabkan dilemma bagi Rusia.

Transformasional & Visioner : Suatu Metode Mitigasi Krisis Kepemimpinan Bangsa

Parameter pengukuran kualitas suatu bangsa adalah sirkulasi kepemimpinan yang lancar dengan sokongan kaderisasi kepemimpinan yang melembaga. Reformasi yang telah berlangsung selama satu dasawarsa ini nyaris tidak mempunyai perbaikan dalam kaderisasi kepemimpinan. Peralihan kekuasaan dengan bergantinya kepemimpinan nasional memang terjadi seperti melalui pemilu, tetapi perubahan kultural yang diharapkan melalui pergantian kekuasaan ini tidak terjadi. Ini terbukti dengan masih adanya partai politik yang bersifat pragmatisme dalam demokrasi yang mengindikasikan masih melekatnya nilai dan tradisi lalu. Hal ini disertai juga oleh munculnya elit reformis oportunis yang mempunyai ambisi untuk terus berkuasa tanpa adanya orientasi melayani rakyat, ini menandakan bahwa terjadinya kelangkaan di tubuh elite politik yang mampu memimpin dengan integritas moral dan kapabilitas kepemimpinan yang profesional. Hal lain penyebab krisis kepemimpinan dikarenakan bangsa ini telah kehilangan kapasitas institusional dan interpersonal yang mampu mentransformasi individu secara utuh untuk mencapai efektifitas hidup. Kapasitas institusional dan interpersonal disini adalah kemampuan sebuah insitusi dan para individu yang ada didalamnya untuk berupaya masuk ke dalam proses mencetak pemimpin. Seringkali kultur dan struktur yang ada dalam berbagai jenis organisasi seringkali malah mematikan potensi kepemimpinan seseorang bahkan yang lebih krusial lagi ketika institusi ataupun organisasi mengabaikan kebutuhan akan lahirnya seorang figur alternatif yang sudah ditunggu kehadirannya oleh publik. Tentunya melihat kondisi seperti ini kita sudah seharusnya bangun dari tidur panjang ini dan memulai melangkah untuk mengatasi krisis yang ada daripada mengkritik realitas penyuapan jaksa, korupsi elit, pelemahan KPK, kasus Century, studi banding anggota legislatif dan kasus lainnya yang seolah – olah tak pernah berujung dan menandakan terjadinya degradasi moral.
Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa tidak boleh diam saja dalam melihat realitas yang ada, peran yang diemban mahasiswa yang selalu didengungkan seperti agent of change, iron stock, dan guardian of value haruslah dikontribusikan secara nyata. Mahasiswa sebagai tonggak perubahan dapat merefleksikan diri pada sejarah yang mengatakan bahwa perubahan dan peradaban dicapai dan dibangun oleh mayoritas pemudanya, hal ini terbukti bagaimana mahasiswa menjadi pelopor perubahan di masa lalu mulai dari pergerakan nasional tahun 1908 (Boedi Oetomo), lahirnya Sumpah Pemuda hingga penjatuhan rezim orde baru yang menandai dimulainya reformasi. Progresifitas dan pergerakan yang dilakukan itu demi menjaga nilai- nilai bangsa sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Namun, realitas mahasiswa saat ini berbeda drastis dengan kondisi masa lalu dimana peran mahasiswa sebagai pengabdi masyarakat semakin kabur dan terkurung dalam paradigma “cepat lulus dan langsung kerja”. Orientasi mahasiswa juga telah berubah dari idealis ke pragmatis ditandai dengan terpolanya perilaku-perilaku oportunistis yang negatif seperti menghalalkan segala cara untuk mendapatkan nilai yang baik termasuk mencontek. Memang, masih ada mahasiswa yang digolongkan sebagai aktivis dimana memperjuangkan hak rakyat kecil dan pengontrol sosial terhadap kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui aksi dan orasi mereka, tetapi seringkali aksi yang dilakukan itu bersifat anarkis yang berujung pada tidak respeknya masyarakat terhadap aksi tersebut.
Berdasarkan fenomena yang terjadi diatas, maka diperlukan suatu strategi mitigasi krisis kepemimpinan bangsa yang dimulai dari mahasiswa sebagai motor pergerakan bangsa selanjutnya yaitu dengan menciptakan pemimpin yang transformasional dan visioner. Pemimpin Transformasional didefenisikan sebagai pemimpin yang mempunyai pribadi yang kuat dalam menyatukan visi dan misi bersama demi masa depan serta menghilangkan kepentingan diri sendiri untuk menggantikannya dengan kerelaan ( Hater dan Bass, 1988). Untuk membentuk kepemimpinan seperti ini, maka dibutuhkan perubahan dalam tataran nilai yang telah berkembang selama ini. Mahasiswa yang dikenal memiliki idealisme tinggi karena belum terpengaruh oleh aliran atau ajaran politik tertentu seharusnya memiliki kontribusi substantif dengan mendobrak kultur lama dengan disiplin ilmunya dan kontrol sosialnya. Hal itu dikarenakan pemimpin saat ini cenderung menerapkan model transaksional yaitu dengan membangun pola relasi antara pemimpin dengan konstituen, maupun antara pemimpin dengan elit politik lainnya yang dilandasi oleh semangat pertukaran kepentingan ekonomi atau politik (Burns 1978), seperti transaksi suara, janji-janji material dan jabatan bagi pemilih serta penghargaan atas loyalitas personal yang sebenarnya menghambat proses reformasi politik sebab proses perubahan yang fundamental dihadang oleh kepentingan personal dari para elit politik yang akhirnya berdampak buruk bagi konsolidasi demokrasi negara ini.
Model kedua yaitu pemimpin visioner yang merupakan kemampuan pemimpin dalam mencipta, merumuskan, mengkomunikasikan dan mengimplementasikan pemikiran-pemikiran ideal sebagai cita-cita jangka panjang dimasa depan yang diraih melalui komitmen semua pihak. Seorang pemimpin yang visioner mempunyai visi yang jelas dan berorientasi pada suatu perubahan. Visi didefenisikan Benis dan Nanus, (1997:19) sebagai: “Something that articulates a view of a realistic, credible, attractive future for the organization, a condition that is beter in some important ways than what now exists”. Intinya visi itu menjadi suatu gambaran mengenai masa depan yang kita inginkan bersama dan visi itu sendiri terbentuk dari perpaduan antara inspirasi, imajinasi, wawasan, nilai-nilai, informasi, pengetahuan dan keputusan. Dalam pembentukan pemimpin visioner ini, mahasiswa harus melakukan langkah konkrit untuk terjun dalam realita keterpurukan bangsa ini agar dapat menemukan tatanan nilai yang tepat melalui proses analisis langsung di lapangan.
Kepemimpinan yang efektif akan tercipta ketika kepemimpinan transformasional dan visioner dilaksanakan secara bersamaan. Kedua model kepemimpinan ini memiliki karakter yang karismatik karena mampu untuk membangun ikatan emosional yang kuat dengan publik untuk mencapai tujuan tertentu dan ikatan yang dibangun dengan publik lebih bersifat kesamaan sistem nilai ketimbang loyalitas personal (Hughes 2001 ). Di konteks mahasiswa dalam membentuk kepemimpinan tersebut, maka seorang mahasiswa sudah saatnya melakukan pengkritisan terhadap kebijakan pemerintah atau kalangan birokrat, penyaluran aspirasi rakyat kecil kepada wakil rakyat, serta pengawal garda terdepan dari kepentingan-kepentingan rakyat terhadap struktur pemerintahan. Di sisi lain, peranan mahasiswa untuk merubah kultur di kepemimpinan saat ini dengan membentuk karakter pembina serta memiliki visi masa depan sebagai investasi pembangunan bagi bangsa ini. Untuk mencapai tahap tersebut, maka diperlukan media pengembangan dan pelaksanaan kepemimpinan tahap awal yang dapat mahasiswa peroleh di ruang lingkup mikro seperti di organisasi intra kampus (UKM), organisasi masyarakat hingga LSM yang berfungsi sebagai proses pelatihan kepemimpinan. Dalam proses tersebut mahasiswa sudah sepatutnya mempunyai keseimbangan dalam hal akademis maupun sebagai aktivis yang mengabdi kepada masyarakat, agar nilai – nilai yang disuarakan mempunyai kualitas dan dampaknya pada terciptanya suatu perubahan yang diharapkan.
Kepemimpinan transformasional dan visioner akan terwujud ketika individu ataupun mahasiswa menjadi aktor utama dalam proses perubahan dan cakap secara inspirasional memvisualisasikan bentuk masyarakat atau tatanan baru yang ingin dicapai. Nilai – nilai yang diperoleh mahasiswa selama menjalani proses akademisi dan organisasi disinergikan dengan perilaku yang bercita - cita lebih tinggi dan mengandung aspek moral seperti kemerdekaan, keadilan dan kemanusiaan, bukan didasarkan atas emosi seperti keserakahan, kecemburuan, kebencian dan kepentingan diri sendiri, dimana nilai – nilai diatas sulit ditemui di tubuh pemimpin Indonesia dewasa ini. Ketika dewasa ini elit cenderung mementingkan kelompok tertentu dan adanya imbalan politik ( money politic) dalam proses kepemimpinannya, maka seorang mahasiswa yang dikategorikan sebagai pemimpin transformasional dan visioner bertindak demi kepentingan banyak pihak dengan visinya yang ideal , hasrat semangat dalam mengabdi dan menciptakan solusi terhadap permasalahan bangsa yang ada, bukan malah mempersulit masalah dengan alibi tertentu yang menunjukkan keborokan mental. Pembentukan nilai dan mental kepemimpinan ini tentunya tidak dapat dipisahkan dari peran kampus sebagai “laboratorium kepemimpinan” mahasiswa, dimana peran kampus dibutuhkan untuk membentuk kepribadian yang mengintegrasikan potensi intelektual, fisikal, dan spiritual. Selain itu diperlukan juga membina mahasiswa satu sama lain dengan stimulus kepemimpinan untuk menciptakan pemimpin total dalam mengerahkan segenap potensi yang ada pada dirinya untuk kemajuan bangsa ( totality principal).
Perlu disadari bahwa menghasilkan kepemimpinan dengan kualitas seperti itu ke panggung utama tampuk kepemimpinan bukanlah melalui proses yang instan, namun melalui penitian pemgembangan diri secara berjenjang dan melalui proses yang panjang. Kultur jalan pintas untuk menuju kekuasaan, ketidakmampuan untuk membangun sistem meritokrasi yang kokoh dan kelalaian dalam melanggengkan tradisi regenerasi harus diberantas habis demi membentuk nilai moral bangsa menjadi tatanan yang ideal. Masyarakat merindukan pemimpin alternatif visoner ( survei Lead Institute dan Indobarometer, Juli 2007) yang dapat mengganti pemimpin pragmatis yang telah membuat kekecewaan publik. Maka, metode kepemimpinan transformasional serta visioner itulah yang perlu dibangun mahasiswa dalam memainkan peran ditengah elemen masyarakat untuk mengatasi krisis kemimpinan bangsa ini. Hidup Mahasiswa!!!



Referensi
Adair, J. (1983). Effective Leadership. London: Pan
Bass, B.M & Avolio, B.J (1994). Improving Organizational Effectivess through Transformational Leadership. Thousand Oaks, CA: Sage.
Bernards M.Bass. (1990). Stodgill’s Handbook of Leadership. New York: Pee Press.
Burns, J. M. (1978). Leadership. New York: Harper & Row.
Burt Nanus, alih bahasa oleh Frederick Ruma (2001), Kepemimpinan Visioner, Jakarta : Prenhallindo.

Pengembangan Aspek Perpustakaan Menuju Masyarakat Cerdas

I. Pendahuluan
Dalam era globalisasi sekarang ini, tantangan yang dihadapi insan manusia semakin kompleks dan diperlukan kompetensi yang memadai akibat terjadinya dinamika informasi.
Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, gudang ilmu dan sumber informasi dapat menjadi sarana untuk menciptakan manusia yang berdaya saing tinggi, menciptakan masyarakat yang informatif dan berkehidupan cerdas. Sesuai dengan fungsinya sebagai sumber informasi ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian dan kebudayaan, perpustakaan dapat dijadikan wahana pelestarian hasil budaya umat manusia, khususnya yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia itu kepada generasi-generasi selanjutnya.
Pemerintah sebagai pembuat kebijakan bagi perpustakaan punya banyak kewajiban yang harus dipenuhi, bentuk perwujudan ini sudah dilakukan dalam penerbitan UU dan berbagai kegiatan untuk memajukan perpustakaan, tetapi ini saja belum cukup, diperlukan pemerhatian yang lebih intensif lagi bagi pelaksanaannya dan memaksimalkan potensi yang dimiliki perangkat perpustakaan.

Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa perpustakaan adalah salah satu basis penyangga peradaban bangsa yang dapat dipergunakan oleh masyarakat dengan akses yang mudah, tetapi seiring dengan perkembangan zaman, maka peran perpustakaan mulai digantikan media elektronik seperti televisi dan internet yang dapat diakses dengan cepat dan praktis oleh masyarakat.
Oleh sebab itu diperlukan perhatian serius dan pengelolaan profesional dari pemerintah supaya masyarakat mau datang dan mencari ilmu pengetahuan di perpustakaan agar nantinya dapat terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui layanan perpustakaan guna mencerdaskan kehidupan bangsa dan tercapainya masyarakat cinta perpustakaan.

Di Indonesia, seperti yang diketahui bahwa minat baca dan waktu kunjungan ke perpustakaan itu masih rendah, sehingga diperlukan pembenahan serta sistem alternatif yang efisien dan efektif.
Fenomena kuantitas pengunjung yang masih rendah dan kualitas buku yang disajikan kurang kompetitif inilah yang harus diperhatikan dan dicari solusi atas permasalahan tersebut, agar pada akhirnya akan tercipta pelayanan yang baik bagi pemustaka serta adanya persepsi positif, apresiasi tinggi, dan paradigma baru terhadap perpustakaan.
Perpustakaan sebagai salah satu tempat sumber informasi yang diperlukan masyarakat seharusnya dapat menyediakan layanan dan fasilitas yang memadai agar perhatian masyarakat terhadap bidang perpustakaan ini semakin optimal dan pada akhirnya diikuti oleh peningkatan kualitas penyediaan berbagai ragam informasi dan pustaka yang bersifat memperkaya khazanah pengetahuan secara umum, di samping penyediaan berbagai fasilitas layanan informasi yang berfungsi meningkatkan kualitas dan kuantitas akses terhadap informasi, baik akses yang bersifat internal maupun eksternal.

1.1 Pengertian Perpustakaan
- Menurut kamus The Oxford English Dictionary library atau perpustakaan berarti suatu tempat buku-buku diatur untuk dibaca,dipelajari atau dipakai sebagai bahan rujukan. Istilah ini digunakan sejak 1374.
- Pengertian perpustakaan ini pada abad ke-19 berkembang menjadi suatu gedung, ruangan atau sejumlah ruangan yang berisi koleksi buku yang dipelihara dengan baik,dapat digunakan golongan masyarakat tertentu.
- Dalam perkembangannya lebih lanjut, pengertian perpustakaan memperoleh penghargaan yang tinggi, bukan sekadar suatu gedung yang berisi koleksi buku yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
- Pada tahun 1970, The American Library Association menggunakan istilah perpustakaan untuk suatu pengertian yang luas yaitu sebagai pusat media, pusat belajar, pusat sumber pendidikan, pusat informasi, pusat dokumenstasi dan pusat rujukan.
- Dalam pengertiannya yang mutakhir, seperti yang tercantum dalam Keputusan Presiden RI nomor 11, disebutkan bahwa perpustakaan merupakan salah satu sarana pelestarian bahan pustaka sebagai hasil budaya dan mempunyai fungsi sebagai sumber informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
Sumber: karya Rosanda Msc dalam rangka seminar sehari IKAPI Pustakawan dan Guru oleh BWS.




1.2 Fungsi dan Peranan Perpustakaan
Penalahaan yang dalam mengenai perpustakaan dapat menghasilkan suatu pemahaman mengenai keanekaragamannya fungsi dan peranan yang dimiliki perpustakaan.
Perpustakaan itu secara umum mempunyai fungsi sebagai sumber informasi ilmu
pengetahuan, teknologi dan kebudayaan, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Di sisi lain, perpustakaan berfungsi untuk mendukung Sistem Pendidikan Nasional dan membentuk masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat.
Perpustakaan itu sendiri terbagi dalam beberapa jenis yang mempunyai fungsi yang berbeda pula, seperti :
- Perpustakaan nasional RI, yang fungsinya diberlakukan menurut keputusan presiden nomor 11 tahun 1989, pasal 3.
- Perpustakaan daerah yang merupakan suatu organisasi di lingkungan perpustakaan nasional RI yang berada di daerah,disusun fungsinya menurut keputusan Kepala perpustakaan Nasional RI nomor 001/Org/9/1990, tentang organisasi dan tata kerja perpustakaan nasional RI.
- Perpustakaan Umum baik yang berada di Daerah Tingkat II (Ibukota Kabupaten/Kotamadya), di ibukota kecamatan maupun yang berada di desa, telah diatur fungsinya menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 1988 dan instruksi menteri dalam negeri nomor 21 tahun 1988.
- Perpustakaan sekolah fungsinya diberlakukan menurut keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 0103/O/1981, tanggal 11 Maret 1981.

Data diatas merupakan fungsi - fungsi yang telah ditetapkan pemerintah, hal ini menandakan sudah meningkatnya kepedulian pemerintah,tapi yang harus diperhatikan adalah sudah sejauh mana perpustakaan menjalankan fungsi itu dan seberapa besar pemerintah memfasilitasi perpustakaan itu.




II. Pembahasan
2.1 Kebijakan Pemerintah Dalam Mengembangkan Perpustakaan
Pemerintah sebagai fasilitator dan regulator memiliki peranan yang vital dalam pengembangan sistem dan fasilitas perpustakaan, banyak hal yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan minat khalayak umum agar mempergunakan fasilitas perpustakaan.
Perpustakan memainkan peranan penting sebagai jembatan menuju penguasaan ilmu pengetahuan. Perpustakaan memberi kontribusi penting bagi terbukanya informasi tentang ilmu pengetahuan.
Kebijakan pemerintah dalam mengembangkan perpustakaan saat ini ialah melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan e-government", dengan program strategis yang dicanangkannya meliputi penyediaan perangkat sistem informasi manajemen dalam mendukung pelayanan, penyediaan dan pembaharuan data sistem informasi manajemen,peningkatan pelayanan prima dan standar pelayanan minimal guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan Pemantapan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat.
Ini merupakan langkah yang baik demi pengembangan perpustakaan, tetapi untuk menjalankannya pemerintah perlu didukung oleh pihak pelaksana perpustakaan dan masyarakat, carannya dengan melakukan pelatihan (training) pustakawan agar semakin kompeten dalam menjalankan kebijakan dari pemerintah dan pemerintah dapat mendengarkan aspirasi masyarakat tentang apa yang baik di lakukan bagi pengembangan perpustakaan.
Pemerintah juga telah mengeluarkan UU no 43 tahun 2007 tentang perpustakaan yang disahkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2007 Presiden Republik Indonesia, DR. H.Susilo Bambang Yudhoyono. Juga pada rapat Paripurna DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, 23 Januari 2007, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, menyetujui RUU tentang Perpustakaan sebagai inisiatif DPR untuk diajukan pada Pemerintah guna disahkan menjadi Undang-Undang (UU). (Media Indonesia, 24 Januari 2007). Dengan adanya undang-undang ini diharapkan keberadaan perpustakaan benar-benar menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan wahana rekreasi ilmiah. Selain itu, juga menjadi pedoman bagi pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan di Indonesia sehingga perpustakaan menjadi bagian hidup keseharian masyarakat Indonesia. Untuk mendirikan perpustakaan berdasarkan UU Perpustakaan paling sedikit memiliki lima syarat, yakni memiliki koleksi perpustakaan, memiliki tenaga perpustakaan, memiliki sarana dan prasarana perpustakaan, memiliki sumber pendanaan yang berkelanjutan dan memberitahukan keberadaanya kepada Perpustakaan Nasional, kesemuanya itu merupakan kriteria yang sebaiknya diimplementasikan dalam pembangunan perpustakaan.
Di sisi lain ada beberapa hal yang harus dicermati dari UU perpustakaan ini seperti sambutan terhadap keluarnya Undang-undang itu masih dianggap bersifat pemberitahuan formal saja. Hal ini dapat dimaklumi karena pengembangan perpustakaan khususnya setelah era otonomi akan menghadapi berbagai macam kendala. Beberapa kendala itu diantaranya seperti yang dikemukakan oleh Supriyanto (2007), bahwa pengembangan perpustakaan setelah era otonomi daerah terbentur kepada kurangnya kesiapan berbagai pihak terutama di daerah dalam menghadapi dan mengantisipasi perubahan tatanan yang ada,disamping itu belum adanya persepsi dan apresiasi yang sama terhadap perpustakaan dari pejabat di daerah serta karena adanya perbedaan kemampuan dan potensi yang ada pada masing-masing daerah. Akibatnya belum ada keseragaman pengembangan dan pembinaan antara satu daerah/kota dengan yang lain. Adanya perbedaan tersebut akan mempengaruhi kebijakan pembiayaan alokasi anggaran, kegiatan pengembangan, pembinaan, pelestarian bahan pustaka, pelayanan perpustakaan dan informasi kepada masyarakat, termasuk kendala sumber daya manusia pengelola/tenaga perpustakaan.
Oleh karena itu, upaya pemberdayaan perpustakaan harus dilakukan secara terpadu oleh semua pihak, baik pemerintah sebagai penyelenggara maupun masyarakat sebagai pengguna; dan juga terhadap segala aspek yang mendukung terselenggaranya sebuah perpustakaan. Tidak hanya terhadap peraturan perundangan (UU Perpustakaan) sebagai payung hukum penyelenggaraannya, tetapi juga terhadap tenaga perpustakaan (pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan) dan entiti perpustakaan itu sendiri.
Bagi Pemerintah Daerah dan penyelenggara pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten/kota seperti yang diamanatkan UU perlu merancang strategi ke depan sehingga ikut berperan menjadikan sistem Nasional Perpustakaan Indonesia secara keseluruhan menjadi benar-benar berdaya.

2.2 Memaksimalkan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perpustakaan Bagi Masyarakat
Peranan pemerintah dalam keberlangsungan perpustakaan perlu ditingkatkan lagi, bukan hanya dalam bentuk gagasan tertulis saja tetapi dalam fakta langsung di lapangan. Mengingat bahwa perpustakaan bukan lagi sebagai tempat untuk mengisi kekosongan waktu ataupun tempat mencari ilmu pengetahuan, tetapi hanya sebagai tempat mencari literatur ketika mau ujian.
Pemerintah dapat melakukan beberapa hal dalam meningkatkan kualitas perpustakaan seperti :
- Reorientasi dan revitalisasi peran dan fungsi perpustakaan dalam masyarakat agar adanya apresiasi dari masyarakat, Sebab citra suatu institusi ini tidak hanya tercermin dari sikap dan perilaku pegawainya tetapi juga termasuk penampilan perpustakaan baik koleksi, pelayanan, ataupun fasilitas yang tersedia, dan pemerintah harus menjadikan perpustakaan sebagai lembaga investasi intelektual, bukanlah lembaga untuk mendapatkan keuntungan material (profit oriented).
- Meningkatkan keterampilan, keahlian, kualitas, dan kompetensi tenaga perpustakaan melalui kegiatan pelatihan, workshop dan seminar.
- Memanfaatkan dan mengalokasikan sumber daya perpustakaan secara efektif dan proporsional.
- Membentuk, merenovasi, dan memodifikasi penyelenggaraan perpustakaan di masing-masing daerah dengan merancang model perpustakaan ideal masa depan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi,namun tetap menyesuaikan dengan kemampuan dan potensi masing-masing daerah serta memperhatikan kebutuhan pemustaka.
- Pemerintah khususnya pemerintah daerah dapat mensosialisasikan Undang-undang Republik Indonesia tentang Perpustakaan (UU No. 43/2007) dengan mengenalkan perpustakaan kepada pemustaka yang dimulai dari kalangan internal, kemudian kepada masyarakat luas sehingga menimbulkan kesadaran akan besarnya manfaat yang dapat diperoleh atas keberadaan perpustakaan.
- Bangunan, koleksi buku, serta fasilitas perpustakaan hendaknya representatif. Sehingga akan mendorong masyarakat untuk membiasakan budaya baca-tulis.

2.3 Meningkatkan Minat Pemustaka Untuk Mengunjungi Perpustakaan
Dewasa ini jumlah kunjungan masyarakat ke perpustakaan masih rendah apalagi bila dibandingkan dengan negara lain. Berdasarkan data statistik jumlah pengunjung perpustakaan negeri dan nasional di seluruh Indonesia dapat diketahui bahwa terjadi penurunan pengunjung dari tahun 2006 – 2008, data yang dilansir menunjukkan tahun 2006 pengunjung berjumlah 4,708,016 sedangkan tahun 2007 pengunjung sekitar 4,433,688 dan puncak penurunan terjadi di tahun 2008 dengan jumlah pengunjung 4,421,739.Di provinsi paling banyak pengunjung perpustakaan negeri sekalipun seperti Jawa Barat terjadi penurunan yang cukup besar, data statistik menunjukkan di tahun 2006 pengunjung berjumlah 489,335, sedangkan tahun 2007 pengunjung menurun ke angka 484,736 dan pada akhirnya menurun drastis hingga berjumlah 112,562 pada tahun 2008. Hal ini sungguh memprihatinkan, fenomena ini bisa disebabkan oleh masyarakat yang mulai beralih ke media elektronik seperti internet dalam mencari informasi dan ilmu pengetahuan, yang lebih mengkhawatirkan yaitu menurunnya minat baca masyarakat itu sendiri.
Kejadian seperti ini harus segera diatasi dan diperhatikan serius oleh pihak – pihak yang berkaitan dengan perpustakaan termasuk pemerintah. Pemerintah dapat mengembangkan perpustakaan yang mendukung pendidikan, menggalakkan promosi gemar membaca, menjamin tersedianya keragaman koleksi perpustakaan, dan membina pustakawan dan tenaga teknisi perpustakaan agar perpustakaan lebih profesional dalam melayani masyarakat.
Data yang dilansir oleh Kapanlagi.com menunjukkan bahwa 95% dari sekitar 200.000 perpustakaan sekolah dan daerah di Indonesia tidak representatif, kondisi tersebut dapat berpengaruh negatif bagi minat baca masyarakat dan menghambat visi perpustakaan, yaitu menciptakan masyarakat yang informatif, berkehidupan cerdas, sejahtera lahir dan batin. Peprustakaan seharusnya mengikuti perkembangan kemajuan pengetahuan dan teknologi. Kepala Perpustakaan Nasional, Dady Racmananta mengatakan para pengelolanya dituntut untuk selalu meningkatkan profesionalisme dengan mau belajar terhadap hal-hal yang baru, mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi dalam rangka memberikan layanan informasi kepada pustakawan secara profesional.
Hubungan antara perpustakaan dengan masyarakat sering terjadi hubungan yang kurang harmonis. Hal inilah yang terkadang menyebabkan keengganan masyarakat untuk berkunjung dan mengakses layanan perpustakaan, selain itu keengganan masyarakat datang ke perpustakaan dapat disebabkan karena kurangnya publikasi dari perpustakaan kepada masyarakat mengenai apa itu perpustakaan? jasa apa saja yang diberikan perpustakaan dan manfaat apa yang dapat diperoleh dengan berkunjung ke perpustakaan. Kurangnya publikasi ini dapat menimbulkan persepsi yang salah tentang perpustakaan. Penyelesaian problema seperti itu dapat dilakukan dengan cara mengevaluasi opini publik secara terencana dan berkesinambungan dan kebijakan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi pemustaka sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan saling mendukung di antara keduanya.
Memperoleh dukungan publik merupakan syarat utama eksisnya sebuah perpustakaan,dalam mendapatkan dukungan publik ini dapat dilakukan hal seperti dalm pembuatan kebijakan perpustakaan selalu berdasarkan pada kepentingan pemakai, setiap kebijakan dan program perpustakaan yang dibuat haruslah berdasarkan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, serta kepuasan pemustaka merupakan tujuan utama.

III. Penutup
Dengan adanya keselarasan semua unsur dalam perpustakaan, maka bukanlah hal yang mustahil untuk menciptakan masyarakat cerdas melalui perpustakaan. Diperlukan hubungan yang baik kepada masyarakat dari pihak perpustakaan melalui pelayanan yang ramah dan memuaskan serta keseriusan pemerintah mengembangkan perpustakaan yang berkualitas baik dalam pelayanan dan fasilitas.
Pembaruan perpustakaan ini dapat terwujud ketika sistem perpustakaan dibangun utuh dan terintegrasi mulai dari perpustakaan desa hingga nasional, adanya kerjasama yang intens dengan semua pihak termasuk partisipasi masyarakat serta fokus dalam meraih visi perpustakaan.
Pada akhirnya ketika semua pihak telah melaksanakan peranannya untuk perpustakaan dan menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat, maka pemustaka pun akan merasa nyaman dengan pelayanan dan fasilitas perpustakaan, sehingga perpustakaan yang sebagai otak lembaga pendidikan, tidak hanya untuk baca buku, tapi untuk akses perangkat audio visual dan informasi, penelitian, perenungan, pengembangan kemampuan berinteraksi dan pengisi waktu luang masyarakat serta meningkatnya sumber daya manusia Indonesia yang dapat bersaing secara global karena peranan perpustakaan.