burung - burung bertebaran





















































date, hour and day

ELDO TOBING

kursor bintang berjatuhan

energy saving

Guest Book

Kamis, 23 Desember 2010

Organisasi Internasional
Didefenisikan sebagai organisasi dengan anggota, ruang lingkup dan kehadiran melewati batas – batas negara. Ada 2 jenis dari organisasi internasional yaitu :
1. Organisasi Internasional non-pemerintah (INGO), dimana aktor non negara ruang lingup wilayah kerjanya internasional. INGO dibagi 2 pula diantaranya :
a. Organisasi internasional non-profit, contoh : Palang Merah Internasional, Médecins Sans Frontières dll.
b. Perusahaan internasional/multinasional, contoh: coca – cola, sony, Toyota dll.
2. Organisasi antar pemerintah, dimana organisasi ini dibentuk terutama untuk menjaga kedaulatan negara, seperti PBB, Uni Eropa dll.
Kemajuan teknologi dan informasi sebagai akibat dari globalisasi menyebabkan peranan aktor non negara termasuk organisasi internasional semakin besar, karena semakin dipermudahnya akses masuk ke suatu negara serta peranan yang dilakukan oleh organisasi ini dapat menggantikan peran pemerintah yang pada akhirnya dapat menghilangkan batas – batas negara yang ada (borderless). Organisasi internasional merupakan suatu bentuk dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama untuk mencapai persetujuan yang juga merupakan isi dari perjanjian atau charter tersebut.

Masyarakat Sipil Global
Kusnanto Anggoro dan Richard Holloway dalam tulisannya “Civil Society, Citizens, Organizations, and the Transition to Democratic Governance in Indonesia” (2000), menulis bahwa konsepsi masyarakat sipil lebih tepat bila dipahami sebagai pertautan interaksi antara tiga sektor, yakni sektor pemerintah, bisnis dan sektor warganegara, dimana di dalamnya terjadi kerjasama penguatan partisipasi warga negara dan penegakan nilai-nilai kewarganegaraan seperti pluralisme dan lain-lain. Dalam kaitannya dengan globalisasi, masyarakat sipil dianggap mempunyai posisi relatif terhadap globalisasi yang dibagi kedalam 4 posisi, yaitu :
1. Pendukung yakni individu atau kelompok yang antusias terhadap globalisasi, termasuk pula perusahaan multinasional.
2. Penolak yakni individu atau kelompok yang membalikkan ataupun menghentikan proses globalisasi dan kembali kepada kekuatan nation – state.
3. Reformis, dimana menerima adanya kenyataan kesalingtergantungan global dan potensi menguntungkan bagi kemanusiaan, akan tetapi tetap melihat adanya kebutuhan untuk memanusiakan proses globalisasi ini.
4. Apatis, yakni kelompok yang tidak memedulikan adanya globalisasi, namun memiliki agenda sendiri yang berbeda dari pemerintah, institusi ekonomi internasional ataupun

perusahaan transnasional
Masyarakat sipil global bisa menjadi penyeimbang proses globalisasi dimana juga konsepsinya tidaklah hendak meminimalisasi peran negara, tetapi ia bertujuan untuk mengadvokasinya, agar daya responsif dari institusi politik bernama ‘negara’ menguat untuk menjalankan perannya dalam memajukan kesejahteraan bersama warganya di tengah proses globalisasi.
Global Governance
Didefenisikan sebagai interaksi politik dari aktor transnasional yang bertujuan menyelesaikan masalah yang mempengaruhi lebih dari satu negara ataupun wilayah ketika tidak adanya kekuatan untuk memaksakan pemenuhan. Global governance sebagai upaya untuk menjawab tantangan-tantangan yang muncul akibat globalisasi, yakni berkembangnya pusat-pusat kekuasaan, otoritas serta kompetensi yang baru di luar kerangka negara-bangsa. Salah satu situs kekuasaan, otoritas dan kompetensi yang sangat penting dalam konteks globalisasi adalah pasar karena globalisasi memberikan kekuatan besar pada produksi dan keuangan yang berhadapan dengan territorial negara. liberalisme ortodoks melihat globalisasi sebagai sebuah proses yang sangat positif dikarenakan mencerminkan liberalisasi pasar dari negara teritorial yang ditandai dengan rigiditas dan cenderung menjadi sumber inefisiensi dalam alokasi nilai-nilai (ekonomi). Sisi lain menyebutkan kalau globalisasi menyebabkan krisis politik tradisional. Berdasarkan asumsi itulah, maka global governance diartikan sebagai tatanan politik yang berkembang sebagai respon terhadap globalisasi atau, lebih khusus lagi, merupakan mekanisme atau sarana institusional bagi kerjasama berbagai aktor baik negara maupun bukan negara untuk mengatasi masalah- masalah yang muncul sebagai konsekuensi dari globalisasi (Messner, 2003: 3).
Referensi
Sugiono, Muhadi. Global Governance Sebagai Agenda Penelitian Dalam Studi Hubungan Internasional.
Vermonte, Philips Jusario.2002. Globalisasi dan Wacana Global Civil Society. Pikiran Rakyat.
Lamb, Henry.2001. Global Governance.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar