burung - burung bertebaran





















































date, hour and day

ELDO TOBING

kursor bintang berjatuhan

energy saving

Guest Book

Minggu, 12 Desember 2010

Pengembangan Aspek Perpustakaan Menuju Masyarakat Cerdas

I. Pendahuluan
Dalam era globalisasi sekarang ini, tantangan yang dihadapi insan manusia semakin kompleks dan diperlukan kompetensi yang memadai akibat terjadinya dinamika informasi.
Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, gudang ilmu dan sumber informasi dapat menjadi sarana untuk menciptakan manusia yang berdaya saing tinggi, menciptakan masyarakat yang informatif dan berkehidupan cerdas. Sesuai dengan fungsinya sebagai sumber informasi ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian dan kebudayaan, perpustakaan dapat dijadikan wahana pelestarian hasil budaya umat manusia, khususnya yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia itu kepada generasi-generasi selanjutnya.
Pemerintah sebagai pembuat kebijakan bagi perpustakaan punya banyak kewajiban yang harus dipenuhi, bentuk perwujudan ini sudah dilakukan dalam penerbitan UU dan berbagai kegiatan untuk memajukan perpustakaan, tetapi ini saja belum cukup, diperlukan pemerhatian yang lebih intensif lagi bagi pelaksanaannya dan memaksimalkan potensi yang dimiliki perangkat perpustakaan.

Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa perpustakaan adalah salah satu basis penyangga peradaban bangsa yang dapat dipergunakan oleh masyarakat dengan akses yang mudah, tetapi seiring dengan perkembangan zaman, maka peran perpustakaan mulai digantikan media elektronik seperti televisi dan internet yang dapat diakses dengan cepat dan praktis oleh masyarakat.
Oleh sebab itu diperlukan perhatian serius dan pengelolaan profesional dari pemerintah supaya masyarakat mau datang dan mencari ilmu pengetahuan di perpustakaan agar nantinya dapat terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui layanan perpustakaan guna mencerdaskan kehidupan bangsa dan tercapainya masyarakat cinta perpustakaan.

Di Indonesia, seperti yang diketahui bahwa minat baca dan waktu kunjungan ke perpustakaan itu masih rendah, sehingga diperlukan pembenahan serta sistem alternatif yang efisien dan efektif.
Fenomena kuantitas pengunjung yang masih rendah dan kualitas buku yang disajikan kurang kompetitif inilah yang harus diperhatikan dan dicari solusi atas permasalahan tersebut, agar pada akhirnya akan tercipta pelayanan yang baik bagi pemustaka serta adanya persepsi positif, apresiasi tinggi, dan paradigma baru terhadap perpustakaan.
Perpustakaan sebagai salah satu tempat sumber informasi yang diperlukan masyarakat seharusnya dapat menyediakan layanan dan fasilitas yang memadai agar perhatian masyarakat terhadap bidang perpustakaan ini semakin optimal dan pada akhirnya diikuti oleh peningkatan kualitas penyediaan berbagai ragam informasi dan pustaka yang bersifat memperkaya khazanah pengetahuan secara umum, di samping penyediaan berbagai fasilitas layanan informasi yang berfungsi meningkatkan kualitas dan kuantitas akses terhadap informasi, baik akses yang bersifat internal maupun eksternal.

1.1 Pengertian Perpustakaan
- Menurut kamus The Oxford English Dictionary library atau perpustakaan berarti suatu tempat buku-buku diatur untuk dibaca,dipelajari atau dipakai sebagai bahan rujukan. Istilah ini digunakan sejak 1374.
- Pengertian perpustakaan ini pada abad ke-19 berkembang menjadi suatu gedung, ruangan atau sejumlah ruangan yang berisi koleksi buku yang dipelihara dengan baik,dapat digunakan golongan masyarakat tertentu.
- Dalam perkembangannya lebih lanjut, pengertian perpustakaan memperoleh penghargaan yang tinggi, bukan sekadar suatu gedung yang berisi koleksi buku yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
- Pada tahun 1970, The American Library Association menggunakan istilah perpustakaan untuk suatu pengertian yang luas yaitu sebagai pusat media, pusat belajar, pusat sumber pendidikan, pusat informasi, pusat dokumenstasi dan pusat rujukan.
- Dalam pengertiannya yang mutakhir, seperti yang tercantum dalam Keputusan Presiden RI nomor 11, disebutkan bahwa perpustakaan merupakan salah satu sarana pelestarian bahan pustaka sebagai hasil budaya dan mempunyai fungsi sebagai sumber informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
Sumber: karya Rosanda Msc dalam rangka seminar sehari IKAPI Pustakawan dan Guru oleh BWS.




1.2 Fungsi dan Peranan Perpustakaan
Penalahaan yang dalam mengenai perpustakaan dapat menghasilkan suatu pemahaman mengenai keanekaragamannya fungsi dan peranan yang dimiliki perpustakaan.
Perpustakaan itu secara umum mempunyai fungsi sebagai sumber informasi ilmu
pengetahuan, teknologi dan kebudayaan, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Di sisi lain, perpustakaan berfungsi untuk mendukung Sistem Pendidikan Nasional dan membentuk masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat.
Perpustakaan itu sendiri terbagi dalam beberapa jenis yang mempunyai fungsi yang berbeda pula, seperti :
- Perpustakaan nasional RI, yang fungsinya diberlakukan menurut keputusan presiden nomor 11 tahun 1989, pasal 3.
- Perpustakaan daerah yang merupakan suatu organisasi di lingkungan perpustakaan nasional RI yang berada di daerah,disusun fungsinya menurut keputusan Kepala perpustakaan Nasional RI nomor 001/Org/9/1990, tentang organisasi dan tata kerja perpustakaan nasional RI.
- Perpustakaan Umum baik yang berada di Daerah Tingkat II (Ibukota Kabupaten/Kotamadya), di ibukota kecamatan maupun yang berada di desa, telah diatur fungsinya menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 1988 dan instruksi menteri dalam negeri nomor 21 tahun 1988.
- Perpustakaan sekolah fungsinya diberlakukan menurut keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 0103/O/1981, tanggal 11 Maret 1981.

Data diatas merupakan fungsi - fungsi yang telah ditetapkan pemerintah, hal ini menandakan sudah meningkatnya kepedulian pemerintah,tapi yang harus diperhatikan adalah sudah sejauh mana perpustakaan menjalankan fungsi itu dan seberapa besar pemerintah memfasilitasi perpustakaan itu.




II. Pembahasan
2.1 Kebijakan Pemerintah Dalam Mengembangkan Perpustakaan
Pemerintah sebagai fasilitator dan regulator memiliki peranan yang vital dalam pengembangan sistem dan fasilitas perpustakaan, banyak hal yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan minat khalayak umum agar mempergunakan fasilitas perpustakaan.
Perpustakan memainkan peranan penting sebagai jembatan menuju penguasaan ilmu pengetahuan. Perpustakaan memberi kontribusi penting bagi terbukanya informasi tentang ilmu pengetahuan.
Kebijakan pemerintah dalam mengembangkan perpustakaan saat ini ialah melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan e-government", dengan program strategis yang dicanangkannya meliputi penyediaan perangkat sistem informasi manajemen dalam mendukung pelayanan, penyediaan dan pembaharuan data sistem informasi manajemen,peningkatan pelayanan prima dan standar pelayanan minimal guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan Pemantapan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat.
Ini merupakan langkah yang baik demi pengembangan perpustakaan, tetapi untuk menjalankannya pemerintah perlu didukung oleh pihak pelaksana perpustakaan dan masyarakat, carannya dengan melakukan pelatihan (training) pustakawan agar semakin kompeten dalam menjalankan kebijakan dari pemerintah dan pemerintah dapat mendengarkan aspirasi masyarakat tentang apa yang baik di lakukan bagi pengembangan perpustakaan.
Pemerintah juga telah mengeluarkan UU no 43 tahun 2007 tentang perpustakaan yang disahkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2007 Presiden Republik Indonesia, DR. H.Susilo Bambang Yudhoyono. Juga pada rapat Paripurna DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, 23 Januari 2007, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, menyetujui RUU tentang Perpustakaan sebagai inisiatif DPR untuk diajukan pada Pemerintah guna disahkan menjadi Undang-Undang (UU). (Media Indonesia, 24 Januari 2007). Dengan adanya undang-undang ini diharapkan keberadaan perpustakaan benar-benar menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan wahana rekreasi ilmiah. Selain itu, juga menjadi pedoman bagi pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan di Indonesia sehingga perpustakaan menjadi bagian hidup keseharian masyarakat Indonesia. Untuk mendirikan perpustakaan berdasarkan UU Perpustakaan paling sedikit memiliki lima syarat, yakni memiliki koleksi perpustakaan, memiliki tenaga perpustakaan, memiliki sarana dan prasarana perpustakaan, memiliki sumber pendanaan yang berkelanjutan dan memberitahukan keberadaanya kepada Perpustakaan Nasional, kesemuanya itu merupakan kriteria yang sebaiknya diimplementasikan dalam pembangunan perpustakaan.
Di sisi lain ada beberapa hal yang harus dicermati dari UU perpustakaan ini seperti sambutan terhadap keluarnya Undang-undang itu masih dianggap bersifat pemberitahuan formal saja. Hal ini dapat dimaklumi karena pengembangan perpustakaan khususnya setelah era otonomi akan menghadapi berbagai macam kendala. Beberapa kendala itu diantaranya seperti yang dikemukakan oleh Supriyanto (2007), bahwa pengembangan perpustakaan setelah era otonomi daerah terbentur kepada kurangnya kesiapan berbagai pihak terutama di daerah dalam menghadapi dan mengantisipasi perubahan tatanan yang ada,disamping itu belum adanya persepsi dan apresiasi yang sama terhadap perpustakaan dari pejabat di daerah serta karena adanya perbedaan kemampuan dan potensi yang ada pada masing-masing daerah. Akibatnya belum ada keseragaman pengembangan dan pembinaan antara satu daerah/kota dengan yang lain. Adanya perbedaan tersebut akan mempengaruhi kebijakan pembiayaan alokasi anggaran, kegiatan pengembangan, pembinaan, pelestarian bahan pustaka, pelayanan perpustakaan dan informasi kepada masyarakat, termasuk kendala sumber daya manusia pengelola/tenaga perpustakaan.
Oleh karena itu, upaya pemberdayaan perpustakaan harus dilakukan secara terpadu oleh semua pihak, baik pemerintah sebagai penyelenggara maupun masyarakat sebagai pengguna; dan juga terhadap segala aspek yang mendukung terselenggaranya sebuah perpustakaan. Tidak hanya terhadap peraturan perundangan (UU Perpustakaan) sebagai payung hukum penyelenggaraannya, tetapi juga terhadap tenaga perpustakaan (pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan) dan entiti perpustakaan itu sendiri.
Bagi Pemerintah Daerah dan penyelenggara pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten/kota seperti yang diamanatkan UU perlu merancang strategi ke depan sehingga ikut berperan menjadikan sistem Nasional Perpustakaan Indonesia secara keseluruhan menjadi benar-benar berdaya.

2.2 Memaksimalkan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perpustakaan Bagi Masyarakat
Peranan pemerintah dalam keberlangsungan perpustakaan perlu ditingkatkan lagi, bukan hanya dalam bentuk gagasan tertulis saja tetapi dalam fakta langsung di lapangan. Mengingat bahwa perpustakaan bukan lagi sebagai tempat untuk mengisi kekosongan waktu ataupun tempat mencari ilmu pengetahuan, tetapi hanya sebagai tempat mencari literatur ketika mau ujian.
Pemerintah dapat melakukan beberapa hal dalam meningkatkan kualitas perpustakaan seperti :
- Reorientasi dan revitalisasi peran dan fungsi perpustakaan dalam masyarakat agar adanya apresiasi dari masyarakat, Sebab citra suatu institusi ini tidak hanya tercermin dari sikap dan perilaku pegawainya tetapi juga termasuk penampilan perpustakaan baik koleksi, pelayanan, ataupun fasilitas yang tersedia, dan pemerintah harus menjadikan perpustakaan sebagai lembaga investasi intelektual, bukanlah lembaga untuk mendapatkan keuntungan material (profit oriented).
- Meningkatkan keterampilan, keahlian, kualitas, dan kompetensi tenaga perpustakaan melalui kegiatan pelatihan, workshop dan seminar.
- Memanfaatkan dan mengalokasikan sumber daya perpustakaan secara efektif dan proporsional.
- Membentuk, merenovasi, dan memodifikasi penyelenggaraan perpustakaan di masing-masing daerah dengan merancang model perpustakaan ideal masa depan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi,namun tetap menyesuaikan dengan kemampuan dan potensi masing-masing daerah serta memperhatikan kebutuhan pemustaka.
- Pemerintah khususnya pemerintah daerah dapat mensosialisasikan Undang-undang Republik Indonesia tentang Perpustakaan (UU No. 43/2007) dengan mengenalkan perpustakaan kepada pemustaka yang dimulai dari kalangan internal, kemudian kepada masyarakat luas sehingga menimbulkan kesadaran akan besarnya manfaat yang dapat diperoleh atas keberadaan perpustakaan.
- Bangunan, koleksi buku, serta fasilitas perpustakaan hendaknya representatif. Sehingga akan mendorong masyarakat untuk membiasakan budaya baca-tulis.

2.3 Meningkatkan Minat Pemustaka Untuk Mengunjungi Perpustakaan
Dewasa ini jumlah kunjungan masyarakat ke perpustakaan masih rendah apalagi bila dibandingkan dengan negara lain. Berdasarkan data statistik jumlah pengunjung perpustakaan negeri dan nasional di seluruh Indonesia dapat diketahui bahwa terjadi penurunan pengunjung dari tahun 2006 – 2008, data yang dilansir menunjukkan tahun 2006 pengunjung berjumlah 4,708,016 sedangkan tahun 2007 pengunjung sekitar 4,433,688 dan puncak penurunan terjadi di tahun 2008 dengan jumlah pengunjung 4,421,739.Di provinsi paling banyak pengunjung perpustakaan negeri sekalipun seperti Jawa Barat terjadi penurunan yang cukup besar, data statistik menunjukkan di tahun 2006 pengunjung berjumlah 489,335, sedangkan tahun 2007 pengunjung menurun ke angka 484,736 dan pada akhirnya menurun drastis hingga berjumlah 112,562 pada tahun 2008. Hal ini sungguh memprihatinkan, fenomena ini bisa disebabkan oleh masyarakat yang mulai beralih ke media elektronik seperti internet dalam mencari informasi dan ilmu pengetahuan, yang lebih mengkhawatirkan yaitu menurunnya minat baca masyarakat itu sendiri.
Kejadian seperti ini harus segera diatasi dan diperhatikan serius oleh pihak – pihak yang berkaitan dengan perpustakaan termasuk pemerintah. Pemerintah dapat mengembangkan perpustakaan yang mendukung pendidikan, menggalakkan promosi gemar membaca, menjamin tersedianya keragaman koleksi perpustakaan, dan membina pustakawan dan tenaga teknisi perpustakaan agar perpustakaan lebih profesional dalam melayani masyarakat.
Data yang dilansir oleh Kapanlagi.com menunjukkan bahwa 95% dari sekitar 200.000 perpustakaan sekolah dan daerah di Indonesia tidak representatif, kondisi tersebut dapat berpengaruh negatif bagi minat baca masyarakat dan menghambat visi perpustakaan, yaitu menciptakan masyarakat yang informatif, berkehidupan cerdas, sejahtera lahir dan batin. Peprustakaan seharusnya mengikuti perkembangan kemajuan pengetahuan dan teknologi. Kepala Perpustakaan Nasional, Dady Racmananta mengatakan para pengelolanya dituntut untuk selalu meningkatkan profesionalisme dengan mau belajar terhadap hal-hal yang baru, mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi dalam rangka memberikan layanan informasi kepada pustakawan secara profesional.
Hubungan antara perpustakaan dengan masyarakat sering terjadi hubungan yang kurang harmonis. Hal inilah yang terkadang menyebabkan keengganan masyarakat untuk berkunjung dan mengakses layanan perpustakaan, selain itu keengganan masyarakat datang ke perpustakaan dapat disebabkan karena kurangnya publikasi dari perpustakaan kepada masyarakat mengenai apa itu perpustakaan? jasa apa saja yang diberikan perpustakaan dan manfaat apa yang dapat diperoleh dengan berkunjung ke perpustakaan. Kurangnya publikasi ini dapat menimbulkan persepsi yang salah tentang perpustakaan. Penyelesaian problema seperti itu dapat dilakukan dengan cara mengevaluasi opini publik secara terencana dan berkesinambungan dan kebijakan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi pemustaka sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan saling mendukung di antara keduanya.
Memperoleh dukungan publik merupakan syarat utama eksisnya sebuah perpustakaan,dalam mendapatkan dukungan publik ini dapat dilakukan hal seperti dalm pembuatan kebijakan perpustakaan selalu berdasarkan pada kepentingan pemakai, setiap kebijakan dan program perpustakaan yang dibuat haruslah berdasarkan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, serta kepuasan pemustaka merupakan tujuan utama.

III. Penutup
Dengan adanya keselarasan semua unsur dalam perpustakaan, maka bukanlah hal yang mustahil untuk menciptakan masyarakat cerdas melalui perpustakaan. Diperlukan hubungan yang baik kepada masyarakat dari pihak perpustakaan melalui pelayanan yang ramah dan memuaskan serta keseriusan pemerintah mengembangkan perpustakaan yang berkualitas baik dalam pelayanan dan fasilitas.
Pembaruan perpustakaan ini dapat terwujud ketika sistem perpustakaan dibangun utuh dan terintegrasi mulai dari perpustakaan desa hingga nasional, adanya kerjasama yang intens dengan semua pihak termasuk partisipasi masyarakat serta fokus dalam meraih visi perpustakaan.
Pada akhirnya ketika semua pihak telah melaksanakan peranannya untuk perpustakaan dan menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat, maka pemustaka pun akan merasa nyaman dengan pelayanan dan fasilitas perpustakaan, sehingga perpustakaan yang sebagai otak lembaga pendidikan, tidak hanya untuk baca buku, tapi untuk akses perangkat audio visual dan informasi, penelitian, perenungan, pengembangan kemampuan berinteraksi dan pengisi waktu luang masyarakat serta meningkatnya sumber daya manusia Indonesia yang dapat bersaing secara global karena peranan perpustakaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar